TANJUNG – Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tabalong temukan adanya pemilih tidak akurat pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Kedapatannya pemilih tidak akurat ini berdasar dari hasil pengawasan pada DPSHP yang diumumkan oleh KPU Tabalong pada 17 hingga 23 Mei 2023 lalu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki sebagai bahan penetapan DPT nanti KPU harus cermat dalam menyusun DPSHP akhir.
“Pada pengawasan atau pengecekan pada DPSHP, sebanyak 186.483 pemilih, teridentifikasi 210 pemilih telah meninggal yang tersebar di 12 kecamatan di Tabalong,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6).
Dengan hasil identifikasi tersebut, Mahdan ingin KPU Tabalong beserta jajaran selalu responsif dalam menyusun daftar pemilih.
“KPU harus membuka kesempatan untuk pemberian tanggapan terhadap segala masukan penyusunan daftar pemilih, termasuk membuka data disabilitas,” ucapnya.
Mahdan berharap hasil penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Tabalong sebagai bahan penetapan DPT dipastikan tidak adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sesuai alamat KTP-el atau KK.
“Daftar pemilih meninggal pun juga telah kita sampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi agar tidak lagi terdaftar dalam DPT,” bebernya.
Untuk menghindari adanya pemilih tidak akurat tersebut, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data pemilih pindah domisili antar desa/kelurahan, antar kecamatan, kabupaten dan antar provinsi.
Dengan demikian, kemungkinan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat akan lebih kecil.
” Ini untuk memperkecil adanya pemilih yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun wartawan, sedikitnya sekitar 70 bukti pemilih pindahan antar provinsi telah ditemukan dan diserahkan kepada KPU Tabalong agar dapat didaftarkan sesuai alamat KTP atau KK pemilih tersebut.(tal).