BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menjadi narasumber utama dalam kuliah umum mahasiswa Fakultan Hukum Uniska yang mengangkat topik “Pengelolaan Lingkungan Yang Perfekstif berdasarkan Peraturan Daerah” di kampus Uniska Banjarmasin, Senin (19/6).
Selain menghadirkan Walikota Banjarmasin, kuliah umum terhadap mahasiswa tersebut juga dihadiri Rektor Uniska Banjarmasin, Dr Afif Khalid SHI, SH, MH.
Melalui kuliah umumnya, Ibnu Sina mengungkapkan pentingnya peraturan pemerintah dan penegakkannya agar dapat memberikan dampak positif dan disiplin pada upaya perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.
Seperti yang disebutkannya, kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik pada perbelanjaan dan ritel modern yang ternyata aturan tersebut dicontoh oleh daerah lain.
Kemudian, aturan tidak dibolehkannya menebang pohon tanpa ijin, larangan bangunan diatas sepadan sungai dengan tujuan menjaga sungai dan memperbaiki kualitas lingkungan.
Dengan kuliah umum bersama mahasiswa ini, menurutnya menjadi media sharing dan menjaring ide-ide brilian yang bisa membangun kota Banjarmasin lebih baik lagi.
“Tujuan kita sama yakni agar sama-sama mengetahui dan menjaga lingkungan kota, makanya ada juga kebijakan yang dilakukan dan masukan yang bagus,” kata Ibnu.
Tema terkait lingkungan menurut orang nomor satu di Pemko Banjarmasin sangat menarik. “Lingkungan ini menjadi indikator yang bisa dilihat siapa saja, jika baik ataupun buruk tentu akan berpengaruh juga dengan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Dengan inilah, Ibnu berharap dengan 18 ribu mahasiswa Uniska ini dapat menjadi corong pemerintah kota dalam menjaga lingkungan berkelanjutan atau kota bersih dan nyaman.
Sementara, Rektor Uniska, Afif Khalid merasa senang dengan kehadiran Walikota Ibnu Sina langsung menjadi narsum di kuliah umum fakultas hukum Uniska Banjarmasin.
“Kami ingin agar FH Uniska juga tahu dan memahami tentang aturan hukum sehingga ke depan tak hanya menghadirkan kepala daerah dan tokoh pembangunan kota, namun harapan ke depan juga akan mengundang anggota legislatif terkait pandangan hukum penegakan aturan,” demikian Afif. via/ani
,