
Birokrat dalam KBBI merupakan pegawai yang bertindak secara birokratis, atau bisa juga orang yang bekerja menjadi bagian dalam birokrasi. Dalam masyarakat, umumnya birokrat sering kali disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disingkat dengan ASN. Pada dasarnya, menjadi ASN adalah impian bagi masyarakat secara umum, karena dengan jaminan yang didapatkan oleh ASN seperti gaji dan tunjangan menjadikan kehidupan mereka setidaknya menjadi lebih layak, bahkan status sosial mereka juga menjadi meningkat dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dasarnya birokrasi adalah (Halevi, 1983) organisasinya pejabat yang disusun secara hierarkis dan diangkat untuk melaksanakan tujuan public tertentu, atau dengan kata lain birokrasi adalah kamar mesinnya negara (Witght, ed, 1992). Artinya, birokrat dalam birokrasi sama halnya dengan pejabat negara yang menjalankan pemerintah demi kepentingan hidup bernegara. Untuk itu tentunya diperlukan keadilan, kenetralan, dan kapabilitas oleh birokrasi dalam merekrut pegawainya agar birokrasi dalam sebuah negara akan bekerja maksimal dan efisien.
Merit sistem merupakan salah satu cara yang dapat digunakan dalam birokrasi dalam merekrut pegawainya menjadi birokrat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 51 menyebutkan bahwa, ASN haruslah didasarkan pada merit sistem, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan. Dengan kata lain, merit sistem adalah suatu sistem yang menekankan pada kepantasan calon ASN dalam menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam organisasi, termasuk Birokrasi. Ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Nope (2015), bahwa reformasi birokrasi selain merubah konsep dan struktur juga harus menempatkan aparatur pada tempat yang tepat sesuai dengan kompetensinya dalam mengisi jabatan pada stuktur pemerintahan.
Penggambaran merit sistem atau meritokrasi ini digambarkan seperti penempatan jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang didalaminya. Simpelnya, seperti seorang dokter yang dikerjakan setelah ia menempuh pendidikan dokternya, seorang hakim yang ditempatkan setelah menamatkan pendidikannya di bidang hukum, dan seorang guru yang bekerja setelah ia menamatkan pendidikannya sebagai sarjana pendidikan. Dengan demikian, merit sistem menjadikan sebuah profesi diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya, dan menjadikan lapangan pekerjaan memang sesuai dengan ilmu yang didalaminya. Begitu pula dengan Birokrasi, idealnya birokrat dalam birokrasi seharusnya diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya seperi sarjana ilmu politik, ilmu pemerintah, dan ilmu sosial lainnya.
Kenyataannya di Indonesia, banyak sekali organisasi atau birokrat pemerintah diisi oleh orang-orang dengan latar belakang pendidikan lain dan tidak sesuai dengan bidang yang seharusnya. Tentunya ini akan menyebabkan banyak dampak negative yang terjadi baik untuk negara/pemerintahan maupun untuk lapangan pekerjaan di Indonesia. Ditemukan ASN yaitu dinas-dinas di beberapa daerah di Indonesia yang dijabat oleh orang dengan latar belakang pendidikan tidak seharusnya, seperti seorang dokter atau biomed yang menempati kepala dinas perpustakaan dan kearsipan. Sedangkan dalam pendidikan sudah terdapat jurusan perpustakaan dan kearsipan yang meluluskan orang-orang berkompeten di bidang perpustakaan dan kearsipan, dengan demikian seharusnya dinas perpustakaan dan kearsipan diisi oleh orang yang berlatar pendidikan perpustakaan dan kearsipan pula untuk memaksimalkan kualitas birokrasi di Indonesia sebagaimana konsep merit sistem. Latar belakang pendidikan tentunya menjadi tanda kompetensi yang dimiliki oleh seseorang dalam melakukan pekerjaan. Kasus inilah yang sedang terjadi di Indonesia, yaitu Spoil Sistem. Simpelnya, spoil sistem merupakan cara perekrutan pejabat atau pegawai dalam sebuah organisasi yang didasarkan pada selera pribadi atau berdasarkan kepentingan suatu golongan. Logikanya, bagaimana bisa profesi dokter ditempati oleh orang yang berpendidikan hukum, dan profesi guru ditempati oleh orang dengan kompetensi pendidikan teknik. Begitulah birokrasi di Indonesia, Spoil sistem menjadikan lapangan pekerjaan menjadi sempit dan diambil alih oleh orang-orang berkepentingan. Akibatnya selain kurang maksimal dalam bekerja, peluang pengangguran juga meningkat.
Dalam sebuah profesi, tentunya terdapat etika yang harus diterapkan dan masing-masing profesi tentunya memiliki etika yang berbeda-beda. Itulah sebabnya mengapa pentingnya merit sistem diterapkan dalam perekrutan birokrat di Indonesia. Salah satu contoh nyata yang dapat dilihat dari praktik spoil sistem adalah Kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang yang diduduki oleh seseorang dengan latar belakang dokter dan biomed. Apakah etika seorang birokrat didapatkan olehnya saat menempuh pendidikan di kedokteran? Apakah kompetensi terkait perpustakaan dan kearsipan didapatkannya saat mendalami ilmu biomed?. Ini tidak dapat dinafikkan akan meragukan kualitas birokrasi di Kota Padang terkhusus Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mirisnya, beradasarkan informasi dari padek.jawapost.com, kepala dinas perpustakaan dan kearsipan yang saat ini menjabat dengan latar belakang kedokteran tersebut memang berada di bidang yang sesuai dengan kompetensinya, yaitu kepala dinas kesehatan. Namun pada awal tahun 2022 dilakukan penyegaran dengan melakukan mutasi dan rotasi bagi pejabat tinggi pratama oleh Pemerintah Kota Padang langsung. Dan hal tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Atas dasar apa KASN meluluskan kompetensi seorang dokter ke dalam bidang perpustakaan dan kearsipan, walaupun berdasarkan pengalaman, ia juga pernah menjabat dalam kedinasan, namun tidak dapat dijadikan acuan dan patokan untuk kedinasan dengan bidang yang berbeda. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kandung Sapto Nugroho, dkk (2020), dimana pegawai yang ada sekarang mayoritas hasil rekrutmen pegawai pada masa lalu. Padahal, apabila memang dibutuhkan penyegaran, dapat dilakukan rekrutmen pegawai baru untuk membuka lapangan pekerjaan bagi fresh graduate. Namun itulah salah satu bentuk spoil sistem yang nyata dalam birokrasi di Indonesia yang perlu diberantas.