TANJUNG – Petugas Polsek Murung Pudak jajaran Polres Tabalong menciduk oknum Aparat Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial RS (38), karena membawa satu paket sabu seberat 0,13 gram.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan terhadap RS di tepi jalan Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku bekerja sebagai ASN di Kabupaten Barito Timur, dan mengakui sabu yang sempat dibuang adalah miliknya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (19/6).
Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, petugas menyelidiki sesuai informasi yang diperoleh dan melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor melintas dari arah Pasar Kapar menuju Kecamatan Tanjung.
Petugas pun membuntutinha hingga tiba-tiba sepeda motor tersebut balik arah menuju Pasar Kapar. Saat di Jalan Raya Kelurahan Hikun, anggota Polsek Murung Pudak memberhentikan sepeda motor pelaku.
Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat 0,13 gram.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap kapolres.
Saat ini, RS beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, telepon seluler dan sepeda motor sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. ant