Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Super Apps Banjarmasin Pintar Resmi Tercatat Hak Cipta di Kemenkumham RI

by matabanua
15 Juni 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Juni 2023\16 Juni 2023\5\hal 5\2.jpg
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat menerima sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Pintar.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Aplikasi Banjarmasin Pintar berakhir dengan hasil menggembirakan.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

Super Apps Banjarmasin Pintar untuk Smart City Banjar­masin yang sudah dilaunching pada tahun lalu yaitu 23 Juni 2022, kini resmi tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual Ke­men­­terian Hukum dan HAM RI. Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.

Penyerahan sertifikat keka­yaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Pintar yang diterima langsung Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelek­tual Bergerak Kalimantan Selatan) yang dilaksanakan oleh Kemen­kumham Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06).

Walikota Banjarsin, H Ibnu Sina mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, program aplikasi yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan inte­lektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik Pemko selama 50 tahun,” ujarnya.

Kegembiraan Walikota Banjarmasin cukup beralasan, karena Aplikasi Banjarmasin Pintar salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC).

Perlindungan Hak Cipta itu sendiri menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali meng­gunakan atau mengumumkan data mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection).

Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program dalam memudahkan akses dan jangkauan luas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi alat bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif.

World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menurut, H Ibnu Sina sangat memberikan perhatian kepada hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.

“Kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapat untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Gubernur Kalsel,” ujarnya.

Ibnu Sina menilai kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi. “Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Pemko Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak diambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” ujarnya diakhir keterangan.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda, sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar, H Agung Saptoto mengungkapkan alasan dilakukannya pencatatan ciptaan Super Apps Banjarmasin Pintar karena aplikasi itu dibangun oleh Dinas Kominfo yang kebera­daannya harus disosialisasikan dan diketahui masyarakat Kota Banjarmasin, sehingga keberadaannya harus dipatenkan.

“Tujuannya, apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum dan mendapat proteksi dari negara, keuntungannya pun tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemko Banjarmasin ini,” kata pria yang akrab disapa Agung ini. via/ani

 

Tags: H Ibnu SinaKemenkumham RISuper Apps BanjarmasinWali Kota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper