
BANJARMASIN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Selatan mendatangi DPRD Kota Banjarmasin guna mengungkapkan keberatan terhadap rencana penarikan retribusi alat pemadam api ringan (APAR).
Ketua DPD PHRI Kalsel, Rosali Gunawan mengungkapkan rasa keberatan dengan rencana penarikan retribusi alat pemadam api ringan (APAR). Mereka juga menilai retribusi tersebut memberatkan pengelola hotel.
“Kami ke sini menyatakan keberatan terhadap tarif retribusi APAR yang tinggi oleh Pemko Banjarmasin,” katanya usai bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Rosali mengatakan, tarif retribusi APAR dari Pemko Banjarmasin dinilai terlalu besar. Bahkan tarifnya yang ditetapkan antara Perda Nomor 23 tahun 2012 ada perbedaan tulisan dengan Surat Edaran (SE) yang dikelurkan Wali Kota Banjarmasin berbeda.
Menurutnya, tarif di Perda tertulis per tabung Rp10 ribu sedangkan di surat edaran Rp10 ribu/liter/kg. “Kami bingung, apakah disalah di Perda atau di SE, apalagi yang di hotel macam-macam ukurannya, semakin besar hotel semakin banyak APAR,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa keberatan para pengelola hotel tidak hanya itu, adanya dualisme aturan penarikan retribusi juga sangat memberatkan.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kepada Pemko Banjarmasin bahwa sebelum menarik retribusi APAR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalsel juga sudah menarik retribusi APAR dan pelaksanaanya menggunakan pihak ketiga.
Penarikan retribusi oleh Disnakertrans Provinsi Kalsel dilakukan sudah lama, sedangkan Pemko baru pada tahun ini. Hal ini lantaran Pemko baru saja membentuk Dinas Damkar.
“Kami menghendaki satu saja, kalau Pemko, provinsi jangan ikut juga,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengungkapkan penarikan retribusi yang sejatinya dimulai tahun 2023 ditunda hingga tahun depan mengingat, Disnakertrans Kalsel sudah menarik retribusi.
“Hasil pertemuan tadi bersama dengan Dinas Damkar Banjarmasin, solusinya sementara penarikan dimulai tahun 2024,” katanya.
Sementara, terkait surat edaran yang berbeda dengan Perda, Awan menyatakan sudah meminta Dinas Damkar untuk merevisi. Perbedaan tulisan retribusi per tabung, liter atau kg, mungkin lantaran terjadi human error. “Kami minta sesuaikan dengan perda saja,” tutupnya. via/ani