BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin yang ditangani pihak Kejati Kalsel sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor yang di gelar secara virtual, Senin (12/6).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suwandi SH MH, ada tiga terdakwa yang di sidang secara bergantian, yakni mantan Kepala Desa Pipitak Jaya Sugianoor, guru SDN Bakarangan Akhmad Rizaldy, dan warga Desa Pipitak Jaya Herman.
Ketiganya selain di dakwa melakukan tindak pidana gratifikasi, juga di dakwa melakukan tindakan pencucian uang.
Menurut Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Dwi Kurnianto, sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.
Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, terdakwa Ahmad Rizaldy Rp 600 juta, dan terdakwa Herman menerima Rp 945 juta.
Menurut JPU, kelima korban tidak mau untuk memberikan sebesar yang diminta para terdakwa, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikan apa yang diminta.
Oleh karena itu JPU menjerat para terdakwa masing-masing dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JPU menjerat para terdakwa masing-masing dengan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 4 UU RI No 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan untuk terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan Pasal 3 untuk yang pertama dan yang kedua Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin merupakan proyek tahun jamak pada 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun, hingga Presiden Joko Widodo hadir langsung meresmikannya pada awal 2021.
Namun, belakangan terungkap pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu dilakukan pula proses pengadaan lahan, hingga Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi. ris

