Mata Banua Online
Minggu, November 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ringannya Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

by matabanua
11 Juni 2023
in Opini
0
D:\2023\Juni 2023\12 Juni 2023\8\8\ft Nur Alfa .jpg
Nur Alfa Rahmah, SS., M.Pd (Dosen UIN Antasari Banjarmasin)

 

Rudapaksa di Hulu Sungai Tengah (HST) yang baru-baru ini diketahui dilakukan oleh Ayah dan Kakek terhadap darah dagingnya sendiri yang masih SD hingga hamil 6 bulan sungguh merupakan perbuatan asusila di luar nalar, terlebih karena terjadi di masyarakat Banjar yang kental keislamannya. Ironisnya, peristiwa tersebut bukan kali ini saja terjadi. Kasus anak disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri juga ditemukan di Binuang pada tahun 2016 (kalsel.antaranews.com), di Banjarmasin pada tahun 2021 (kalselpos.com) dan tahun 2023 (kalsel.inews.id), dan di Kotabaru pada tahun 2017 (kalsel.prokal.co).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\7 November 2025\8\8\master opini jumat.jpg

Masjid Ali bin Abi Thalib, Cerminan Kesederhanaan di Kota Nabi

6 November 2025
D:\2025\November 2025\7 November 2025\8\8\Sasbarnudiin.jpg

Kolaborasi Membentuk Pola Kenyamanan Bermasyarakat

6 November 2025

Kalimantan Selatan telah disebut-sebut sebagai wilayah darurat kejahatan seksual terhadap anak sejak 2016 silam. Rudapaksa terhadap anak bahkan terjadi pada balita berusia 3 tahun di Tapin. Belum lagi jika ditambah dengan meregangnya nyawa bocah SD di Tawia, Kandangan, akibat menjadi korban pencurian sekaligus rudapaksa (banjarmasin.tribunnews.com/2016/05/26). Dengan maraknya kerusakan modal dan kriminalitas yang terjadi, anak-anak kita terancam masa depannya.

Sayangnya, sistem perlindungan yang diberikan negara terhadap rakyatnya terkhusus anak-anak sangat lemah bahkan terkesan mandul. Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kalsel, Sukma Noor Akbar (radarbanjarmasin.jawapos.com), menyebutkan mudahnya mengakses konten-konten porno di internet menjadi salah satu pemicu maraknya kejahatan seksual terhadap anak. Artinya, longgarnya aturan negara soal pornografi dan pornoaksi telah membuka selebar-lebarnya keran kejahatan seksual untuk berpotensi terjadi lagi dan lagi.

Selain itu, hukuman yang ditetapkan negara bagi kejahatan seksual terhadap anak sangatlah ringan. Persetubuhan oleh ayah kandung terhadap anak kandung dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman pidana paling lama hanya 9 tahun. Sedang rudapaksa anak di bawah umur termasuk rudapaksa anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual tidak bisa memberikan efek jera sama sekali pagi pelakunya dan tidak memberikan jaminan pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas. Hal ini terbukti dari kasus kakek yang merudapaksa cucunya di HST, ternyata sebelumnya juga pernah dipenjara karena memperkosa anak perempuan sendiri (radarbanjarmasin.jawapos.com). Ironis, bukan? Jika hukuman tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, lalu dimana sisi perlindungan bagi rakyat?

Dalam Islam, pelaku rudapaksa dikenakan sejumlah sanksi. Sanksi pertama dikembalikan kepada QS. An-Nuur ayat 2. Dalam hadis shahih dari Abu Hurairah RA, juga disebutkan, “Seorang laki-laki menemui Rasulullah SAW ketika beliau berada di masjid. Orang itu memanggil beliau seraya mengatakan, ‘Rasulullah saya telah berzina’. Tetapi Rasulullah berpaling darinya. Tatkala kesaksiannya sampai empat kali, nabi bertanya, ‘Apakah kamu gila?’ Dia menjawab, ‘tidak’. Nabi bertanya, ‘Apakah kamu sudah menikah?’ Dia menjawab, ‘ya’. Lantas Nabi bersabda, ‘Bawalah orang ini, dan rajamlah dia!” (HR. Bukhori 6450). Maka hukuman bagi pemerkosa dalam Islam adalah dirajam sampai mati jika pemerkosanya sudah menikah atau dicambuk seratus kali jika belum menikah.

Sanksi kedua untuk pelaku rudapaksa, berdasarkan pendapat ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i adalah dengan membayar kompensasi berupa mahar untuk wanita yang semisal korban. Selanjutnya, sanksi ketiga untuk pemerkosa adalah ta’zir, yakni hukuman tersendiri dari hakim atau qadhi ‘yang dapat membuat jera untuk dia dan orang-orang semisalnya’ (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istdzkaar).

Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kejahatan seksual mensyaratkan pencegahan dari tiga sisi: individu, masyarakat, dan negara. Individu yang beriman dan bertaqwa akan menjaga dirinya dari kemaksiatan. Peran ayah sebagai pelindung bagi istri dan anak-anaknya harusnya dipahami tidak hanya dalam kerangka normatif sosial tapi juga amanah dan syariat yang akan dipertanggunjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Ayah tak hanya wajib melindungi keluarganya dari marabahaya duniawi, tapi juga siksaan api neraka. Selain itu, masyarakat yang menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar merupakan keharusan agar sesama warga saling menjaga, menasehati, dan melindungi satu sama lain, bukan atas dorongan kepentingan atau manfaat, tapi dorongan keimanna. Terakhir, negara memegang peran sentral perlindungan menyeluruh kepada rakyatnya, khususnya lewat penegakan hukum dan sistem sosial yang berlandaskan hukum syara’. Hanya Islam yang menawarkan tatanan peraturan yang paripurna untuk menjawab tuntas problematika kerusakan moral yang kini dihadapi bangsa kita, termasuk di masyarakat banua.

 

 

Tags: Dosen UIN Antasari Banjarmasinkejahatan seksualNur Alfa RahmahRudapaksa Anak Kandung
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper