Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terciduk Gelapkan Barang, 3 Karyawan Ditangkap

by matabanua
7 Juni 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap tiga orang karyawan yang diduga menggelapkan 20 batang tiang kabel optik dengan panjang 7 meter, serta dua batang tiang kabel optik dengan panjang 9 meter di gudang H Husien.

Para tersangka bernama M Noer Hasby (25), warga Kelurahan Tunggul Hilir, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Hendra Pratama (25), warga Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dan Supian alias Yayan (50), warga Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang juga seorang tukang listrik.

Berita Lainnya

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

25 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\5\hal 5\Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan peserta sertifikasi TKDN.jpg

Produk IKM di Banjarmasin Wajib Sertifikasi TKDN

23 Oktober 2025

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Kompol Indra Agung Permana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Rabu (7/6), mengatakan, perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/ 55 / V / 2023 / SPKT /SEKTOR BJM BARAT/RESTA BJM/POLDA KALSEL, Tgl 29 Mei 2023, pada Kamis (11/5) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Tempat kejadian di Jalan Antasan Raden Muara, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban atau pelapor bernama Andi Alif Fadli (34), seorang karyawan swasta, warga Jalan Jend Muh Yusuf, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Provinsi Sulaweai Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, dari para tersangka diamankan barang bukti 20 batang tiang kabel optik dengan panjang 7 meter, dua batang tiang kabel optik panjang 9 meter, dan satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna biru dengan nopol DA 8927 TPC.

Menurut keterangan pelapor, awalnya PT Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang atau pole kabel optik.

Adapun total tiang sebayak 486 batang, sudah terpasang 165 batang. Sisa tiang atau pole yang ada di gudang sebanyak 28 batang, dan tiang atau pole yang hilang sebanyak 293  batang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 362.675.000. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek  Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. sam

 

 

Tags: Iptu Firuza Bahri Wira PerdanaKabel OptikKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin BaratKompol Kompol Indra Agung Permana PutraPT Bach Multi Infrastruktur
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper