BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap tiga orang karyawan yang diduga menggelapkan 20 batang tiang kabel optik dengan panjang 7 meter, serta dua batang tiang kabel optik dengan panjang 9 meter di gudang H Husien.
Para tersangka bernama M Noer Hasby (25), warga Kelurahan Tunggul Hilir, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Hendra Pratama (25), warga Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dan Supian alias Yayan (50), warga Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang juga seorang tukang listrik.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Kompol Indra Agung Permana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Rabu (7/6), mengatakan, perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/ 55 / V / 2023 / SPKT /SEKTOR BJM BARAT/RESTA BJM/POLDA KALSEL, Tgl 29 Mei 2023, pada Kamis (11/5) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tempat kejadian di Jalan Antasan Raden Muara, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban atau pelapor bernama Andi Alif Fadli (34), seorang karyawan swasta, warga Jalan Jend Muh Yusuf, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete, Kabupaten Bone, Provinsi Sulaweai Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, dari para tersangka diamankan barang bukti 20 batang tiang kabel optik dengan panjang 7 meter, dua batang tiang kabel optik panjang 9 meter, dan satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna biru dengan nopol DA 8927 TPC.
Menurut keterangan pelapor, awalnya PT Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk pengerjaan pemasangan tiang atau pole kabel optik.
Adapun total tiang sebayak 486 batang, sudah terpasang 165 batang. Sisa tiang atau pole yang ada di gudang sebanyak 28 batang, dan tiang atau pole yang hilang sebanyak 293 batang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 362.675.000. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. sam

