Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Putri korban pembunuhan sadis di Batola dapat pendampingan kejiwaan

by matabanua
5 Juni 2023
in Daerah, Lintas
0

 

DUKUNGAN MORAL-Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko saat menyambangi rumah keluarga korban di Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala untuk memberikan dukungan moral dan santunan sebagai rasa empati pada beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

MARABAHAN-Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan memberikan pendampingan terhadap putri dari korban pembunuhan sadis yang menewaskan sang ayah AR (46) dengan 26 luka tusukan akibat senjata tajam.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

“Anak koran saudari MM (22) masih dilakukan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim dan UPTD PPA Kabupaten Batola,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, di Marabahan.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban, Kapolres Batola mengaku, jika pihaknya memberikan kesempatan kepada korban, untuk melapor ke Polresta Banjarmasin karena waktu dan tempat kejadian masuk wilayah hukum Banjarmasin.

Namun sampai dengan saat ini, kejiwaan korban diketahui masih belum stabil, sehingga belum bisa melapor.”Prinsipnya kami lakukan pendampingan selama dibutuhkan, untuk pemulihan kejiwaannya termasuk jika korban ingin membuat laporan ke Banjarmasin kami siap memfasilitasi,” ucap Diaz.

Sedangkan proses penyidikan terhadap tersangka Jumairi (34) yang kini ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Barito Kuala, masih ditangani Polsek Alalak.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski begitu, Diaz memastikan ancaman pidana berlapis juga diterapkan kepada tersangka, lantaran penyerang petugas dengan senjata tajam hingga mengalami luka tusuk di bagian perut.

Diketahui, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan saat pelaku Jumairi menyerang AR dengan senjata tajam secara membabi buta hingga tewas di lokasi kejadian pada Senin (29/5)

Kejadian berawal ketika pelaku membawa anak gadis korban MM, untuk diajak ke Banjarmasin yang berujung aksi pelecehan seksual di sebuah penginapan. Korban yang mengetahui dan menemukan anak gadisnya bersama pelaku, kemudian bermaksud membawa pelaku ke kantor polisi.

Di perjalanan menggunakan sepeda motor, korban tiba-tiba diserang pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di tempat. Dua polisi yang kebetulan berpatroli di lokasi berupaya menolong korban, namun salah satu polisi, Aiptu Hasbi Sadikin turut ditikam di bagian perut dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.{[an/mb03]}

 

Tags: Diaz SasongkoKapolres Barito Kualakorban pembunuhan sadisputri korban pembunuhan sad
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA