
JAKARTA – Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menduga ada pihak makelar kasus (markus) di kasus pemerasan terhadap WN Kanada Stephane Gagnon (50) yang menjadi buronan Interpol.
Ia memastikan, dua anggota Hubinter Polri yang terlibat dalam aksi pemerasan sebesar Rp 1 miliar itu telah ditangkap dan sedang diproses. “Jadi ada yang bermain dalam kasus ini, Kami selidiki tapi Alhamdulillah sudah ditangkap,” ujarnya, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, kedua anggota yang diduga berhubungan dengan markus tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Selain itu, proses pemulangan atau deportasi terhadap Stephane telah ditunda selama beberapa hari, buntut aksi pemerasan itu.
Krishna mengatakan, penundaan dilakukan guna mendalami duduk perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Ditunda untuk kami dalami penyelidikan agar peristiwa ini terang benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi ditunda beberapa hari untuk kami dalami siapa saja yang terlibat,” katanya.
Penasihat hukum atau pengacara Stephane Gagnon (50), Parhur Dalimunthe menyatakan, kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Hubinter Polri.
Ia mengatakan, sebelum kliennya ditangkap, empat pekan sebelumnya ada oknum sipil yang mengaku punya kenalan di Hubinter Kepolisian RI, dan mengancam kliennya akan ditangkap jika tidak membayar sejumlah uang.
“Karena empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di hubinter dan punya kenalan di mana-mana dan menyatakan kalau tidak bayar sekian, kamu (kliennya) akan ditangkap empat minggu lagi,” katanya saat mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Minggu (4/6) sore.
Parhur mengaku punya bukti pemerasan tersebut, dan oknum itu mengaku memiliki kenalan di hubinter. Kliennya lantas mentransfer hampir Rp 1 miliar ke orang tersebut karena diancam dan juga diperas.
“Ada semua buktinya. Dalam pertemuan sebelumnya setelah juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjukkan dengan oknum. Ada bukti transfer-transfer karena dia (kliennya) berkali-kali diancam dan diperas. Capek juga karena ia merasa bukan ia pelakunya ya sudah dikasih (uangnya),” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya memberikan uang kepada oknum itu dengan mentransfer beberapa kali pada Februari 2023 dengan total mencapai Rp 1 miliar.
“Itu dia kasih pertama Rp 750 juta, lalu Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Jadi total hampir Rp 1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat,” jelasnya.
Oknum sipil ini diduga merupakan makelar kasus atau markus. Setelah diberi hampir Rp 1 miliar, ia meminta lagi ke klien-nya Rp 3 miliar. Namun ketika tidak mau membayar, Stephane pun akhirnya ditangkap kepolisian. “Setelah itu diminta lagi ada Rp 3 miliar. Karena ini sudah tidak benar dan diperas, akhirnya ia (kliennya) tidak mau dan benar ditangkap,” pungkasnya. web