JAKARTA – Sebanyak delapan fraksi DPR menegaskan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup. Ke-8 fraksi itu, Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS menggelar konferensi pers terkait penolakan. Hanya Fraksi PDIP yang absen.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menyebut sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak lama. Terlebih, kini proses pemilu juga sudah berjalan.
“Sistem terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian kalau itu mau diubah itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU,” kata Kahar dalam konferensi persnya di kompleks parlemen, Selasa (30/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
PAN diwakili oleh Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dan Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay. Sementara Gerindra oleh Waketum Habiburokhman.
Kemudian PPP diwakili oleh Waketum Amir Uskara, PKS oleh Jazuli Juwani, NasDem oleh Ketua Fraksi Robert Rouw, Fathan Subchi mewakili PKB, dan Partai Demokrat oleh Ketua Fraksi Edhie Bsakoro Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan.
Denny Indrayana sebelumnya mengaku mendapat bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup di pemilu.
Bocoran itu, kata Denny ia dapatkan dari sumber yang kredibel di MK. Ia pun mengaku nantinya enam hakim konstitusi akan mengabulkan, sementara tiga lainnya akan menyampaikan dissenting opinion.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra menyebut perubahan mendadak lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan kekacauan.
“(Kalau) tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5), seperti dikutip republika.co.id.
Selain itu, berbagai masalah akan timbul jika MK tiba-tiba mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Masalah itu akan dirasakan oleh partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga bakal calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan.
“Kalau MK memutus proposional tertutup pada 2024 pasti ada masalah sangat besar. Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka,” ujar Habiburokhman.
Karena itu, MK diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi yang menyuarakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Termasuk pandangan dari delapan fraksi yang ada di DPR.
“Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah,” ujar Habiburokhman.
“MK harusnya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak,” kata anggota Komisi III DPR itu menegaskan.
Belum Dibahas
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5).
Fajar menjelaskan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, ujar Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujarnya. web