
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kisruh bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Listyo mengaku telah menerima arahan langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelidiki info kebocoran tersebut agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5), seperti dikutip cnnindonesia.com
Merespons arahan Mahfud MD tersebut, Listyo mengaku saat ini jajarannya tengah berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut di kasus tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tuturnya.
Listyo mengatakan dalam rapat tersebut jajarannya saat ini tengah menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana terkait dugaan kebocoran putusan MK dimaksud.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya Mahfud MD menilai informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Menurutnya, kepolisian harus turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.
Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.
“Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5), seperti dikutip CNNIndonesaia.com
Mahfud mengatakan informasi yang disampaikan Denny itu akan terbukti benar atau tidaknya, seiring perjalanan waktu. Namun ia menegaskan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum diketok.
“Itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,” katanya. web