
PELAIHARI – Polres Tanah Laut melakukan tindakan terukur terhadap pelaku pembunuhan bernama Supian, yang telah menghilangkan nyawa seorang perempuan.
Petugas juga menyita dua senjata tajam (sajam) jenis parang dari pelaku yang digunakan untuk menebas korban dan anggota polri. Akibat tebasan parang pelaku, jempol kaki anggota Polres Tala putus hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
“Karena membahayakan petugas, tindakan terukur pun dilakukan dengan menembak pelaku hingga mengenai dada. Itu pun pelaku masih sempat melawan dan mengejar anggota sambil mengayunkan parang,” ucap Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto saat gelar perkara, Senin (29/5).
Kapolres mengatakan, saat melihat anggota terluka, pelaku makin brutal dan terus mengejar sambil mengayunkan parang. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kemudian di bawa menuju rumah sakit, namun diperjalanan Supian meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena ada dua laporan polisi (LP), yakni kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan berat terhadap petugas,” ungkap Rofiqoh.
Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada Jumat (26/5) siang, di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan korban pasangan suami istri (pasutri) Syahriah dan M Yusuf
Menurut informasi yang di dapat, korban merupakan pengusaha ayam dan pemicunya diduga pelaku yang merupakan tetangganya merasa tersinggung akibat tidak diberi atau dikasih permintaannya.
Pelaku mendatangi kedua korban dengan membawa senjata tajam dan mengamuk sambil mengayunkan senjata tajam.
Yusuf yang melihat pelaku melakukan hal tersebut langsung lari, namun naas istrinya tidak bisa kabur, sehingga pelaku dengan bebas membacoknya yang mengakibatkan Syahriah meninggal di tempat dengan luka tebasan di bagian tubuh.
“Untuk pelaku sudah kita serahkan ke keluarganya, dan mereka meminta kita untuk menguburkannya. Sedangkan untuk anggota sudah mendapat perawatan, meskipun jempol kakinya yang putus tidak bisa disambung lagi,” papar kapolres.
Ia menambahkan, kasus ini pun akan dihentikan karena pelakunya telah meninggal. “Proses tetap kita lakukan walaupun nantinya kasusnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia,” pungkasnya. ris