Jumat, September 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Minta Penegakkan Perda Minol Dimaksimalkan

by matabanua
29 Mei 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Mei 2023\30 Mei 2023\5\hal 5\1013380ThinkstockPhotos-471427092780x390.jpg
Ilustrasi (foto:mb/web)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin meminta pemko setempat memaksimalkan penegakan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\walikota resmikan.jpg

Walikota Resmikan Even Bakul Fest

3 September 2025
D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\titian kampung.jpg

Titian Kampung Hijau Mulai Diperbaiki

3 September 2025
Load More

“Supaya tidak ada lagi protes dan demontrasi masyarakat terkait ini,” ujarnya di Banjarmasin, Senin (29/5).

Yamin menyampaikan hal tersebut, karena adanya aksi demonstrasi dari kalangan masyarakat ke DPRD Kota Banjarmasin pekan lalu, terkait dugaan adanya tempat kafe, tempat hiburan lainnya yang begitu bebas mengedarkan minuman beralkohol.

“Jadi ini sebagai warning juga bagi Pemkot agar lebih ketat lagi mengawasi tempat-tempat yang berpotensi melanggar Perda tersebut,” paparnya.

Perda yang dimaksud Yamin, adalah Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol tadi.

“Memang sayangnya di Perda ini tidak ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” kata Yamin.

Sementara, untuk hal perizinan tempat usaha minuman beralkohol, saat ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk kategori A atau minuman dengan alkohol 5 persen.

Dikatakan Yamin, dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.

Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 Wita.

“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,” jelas Yamin.

Tapi, lanjut dia, bukan berarti Pemko Banjarmasin tidak melakukan pengendalian, sebab perda harus ditegakkan bagaimana pun caranya.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya. Jika memang diperlukan kami akan usulkan dibuatkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, agar minuman beralkohol di Banjarmasin bisa terkendali,” kata politisi Partai Gerindra tersebut. ant

 

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinH Muhammad YaminPerda MinolWakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA