JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengkhawatirkan negeri ini bisa terjadi kekacauan atau chaos, jika Mahkamah Agung mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang menyebut bahwa pemilu akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi.
SBY menyebut, jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan MK ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia saat ini.
Lantas, SBY pun mempertanyakan kepada MK terkait kegentingan atau kedaruratan dalam penetapan sistem proporsional tertutup ini.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU,” kata SBY, Ahad (28/5), seperti dikutip Republika.co.id.
SBY menilai, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menyebabkan kekacauan. “Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan `chaos’,” tekannya lagi.
Selain itu, SBY juga mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? SBY mengatakan, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
SBY pun menilai, jika MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia.
SBY menyebut, penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena tu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya. Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. “Ini mesti didengar,” ucapnya.
SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka. Sehingga jika hal ini diubah oleh MK di tengah jalan, maka menjadi persoalan serius.
“KPU dan Parpol harus siap kelola `krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tambahnya.
SBY pun berpandangan, agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi kalau MK sudah menambil keputusan terkait uji materiil UU Pemilu. MK disebut sudah memutuskan kembali ke proporsional tertutup.
Denny mengaku mendapatkan informasi kalau enam hakim MK sudah setuju Pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Sedangkan, tiga hakim lainnya menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. web