BANJARMASIN – Anggota Polresta Banjarmasin menyita 30 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua berknalpot brong, yang kerap terlibat balap liar hingga meresahkan masyarakat di jalan raya.
“Terhadap pelaku diberikan sanksi tilang dan motornya di sita dalam waktu tertentu untuk efek jera,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, Minggu (28/5).
Kegiatan razia balap liar dan penggunaan knalpot brong itu digelar polisi pada akhir pekan lalu.
Tim gabungan yang terdiri atas satuan lalu lintas dan satuan samapta dipimpin Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Aris Munandar, menyisir beberapa titik yang menjadi lokasi rawan terjadinya balapan liar.
Salah satunya yakni di sepanjang Jalan A Yani Km 4 hingga 6 Banjarmasin, yang kerap digunakan pelaku balap liar beraksi di malam hari setiap akhir pekan.
Sabana menyatakan, aksi balap liar sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pihaknya sendiri akan menekan aksi balapan liar tersebut dengan peningkatan patroli dan razia.
Tindakan tegas pun diberikan bagi pelaku yang terjaring, dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya kebut-kebutan di jalan raya.
“Mayoritas pelakunya anak muda, makanya kami imbau orangtua juga dapat mengawasi pergaulan anaknya, terutama ketika keluar malam hari harap dipastikan tidak berbuat hal-hal negatif,” pungkasnya. ant