Jumat, Juni 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PAD di Sektor Reklame Ditargetkan Rp 9 M

by matabanua
22 Mei 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJRMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor reklame dan sejenisnya hingga Rp 9 miliar ditarget pada tahun 2023 ini.

Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, target pemungutan PAD pada sekitar 4.500 reklame dan sejenisnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Wamen UMKM Helvi Moraza mengeliligi stand pasar murah dan melihat- lihat.jpg

Wamen UMKM Apresiasi Pasar Murah di Banjarmasin

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

19 Juni 2025
Load More

“Baik reklame besar maupun yang kecil seperti papan iklan di toko maupun misalnya di tempat praktek dokter,” ujarnya.

Menurut Ashadi, target PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini naik hampir 200 persen dari tahun 2022.

“Pada tahun 2022 PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini berhasil dikumpulkan sekitar Rp 3,6 miliar,” paparnya.

Menurut Ashadi, potensi besar PAD pada sektor reklame dan sejenisnya ini terus digali, karena masih banyak yang bisa didata, apalagi di musim memasuki masa politik ini.

“Jadi sedapat mungkin kita maksimal di lapangan mendata semua reklame, spanduk, papan iklan dan lainnya yang terpampang di jalan harus membayar pajak atau retribusi ke pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, papar dia, peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dilakukan revisi di DPRD Kota Banjarmasin.

“Kita harap dengan revisi Perda ini akan lebih menguatkan penggalian PAD di sektor reklame kedepannya,” kata Ashadi.

Sementara, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperdarevisi Perda nomor 16 tahun 2014 tersebut, M Isnaini, di gedung dewan kota, Senin, menyampaikan, lebih 50 persen draf pada Perda ini direncanakan direvisi.

“Arahnya bisa dihapus Perda ini untuk dibuat Perda baru, sebab lebih 50 persen dalam Perda ini direvisi,” ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dia pun menyampaikan, revisi Perda ini tidak hanya terkait penertiban pembangunan reklame dan menjaga estetika, namun juga besaran pajak atau retribusi yang disesuaikan.

“Termasuk juga menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja, jadi memang masih panjang pembahasannya,” tutup Isnaini. ant

 

 

Tags: BPKPADPAD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA