
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan kini melakukan penyidikan (sidik) terhadap dugaan penggelapan aset senilai Rp 32 miliar di PT Karias Connect Vision, perusahaan yang bergerak di bidang TV kabel di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
“Kasusnya sudah naik sidik, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan peristiwa pidana kejahatan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Karias Connect Vision,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, Jumat (19/5).
Untuk membuat terang kasusnya, penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel masih memeriksa sejumlah saksi dalam pengumpulan bahan dan keterangan, yang mengerucut pada sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Termasuk pelapor atas nama Harry Arnanto (26) selaku Direktur Utama PT Karias Connect Vision pun menjalani pemeriksaan.
“Terlapor tentunya juga di agendakan dipanggil berikutnya, hingga pada akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” jelasnya.
Saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel, Harry mengaku ia melaporkan Rosadi Cs selaku pimpinan PT Karias Connect Vision terdahulu karena hasil audit internal ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan perusahaan.
Ia menyebutkan, selain temuan Rp 32 miliar aset yang harus dipertanggungjawabkan, hasil laporan pimpinan terdahulu juga dikatakan kas perusahaan nol.
“Dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan ini terjadi sejak tahun 2009 sampai 2021,” ungkapnya. ant