Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Sidik Dugaan Penggelapan 32 M

by matabanua
21 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\22 Mei 2023\2\2\New Folder\Polda Sidik Dugaan Penggelapan 32 M.jpg
DIREKTUR Utama PT Karias Connect Vision Harry Arnanto usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan kini melakukan penyidikan (sidik) terhadap dugaan penggelapan aset senilai Rp 32 miliar di PT Karias Connect Vision, perusahaan yang bergerak di bidang TV kabel di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

“Kasusnya sudah naik sidik, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan peristiwa pidana kejahatan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Karias Connect Vision,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, Jumat (19/5).

Untuk membuat terang kasusnya, penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel masih memeriksa sejumlah saksi dalam pengumpulan bahan dan keterangan, yang mengerucut pada sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Termasuk pelapor atas nama Harry Arnanto (26) selaku Direktur Utama PT Karias Connect Vision pun menjalani pemeriksaan.

“Terlapor tentunya juga di agendakan dipanggil berikutnya, hingga pada akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel, Harry mengaku ia melaporkan Rosadi Cs selaku pimpinan PT Karias Connect Vision terdahulu karena hasil audit internal ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan perusahaan.

Ia menyebutkan, selain temuan Rp 32 miliar aset yang harus dipertanggungjawabkan, hasil laporan pimpinan terdahulu juga dikatakan kas perusahaan nol.

“Dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan ini terjadi sejak tahun 2009 sampai 2021,” ungkapnya. ant

 

Tags: Direktur Reskrimum Polda KalselDIREKTUR Utama PT Karias Connect VisionHarry ArnantoKombes Pol Hendri BudimanPT Karias Connect VisionTV kabel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA