Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Bawah Umur

by matabanua
21 Mei 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\22 Mei 2023\2\2\New Folder\Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Bawah Umur.jpg
Ilustrasi (foto:mb/web)

 

BARABAI – Kasus kekerasan hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini tersangka merupakan orang terdekat korban yaitu kakek dan ayah kandungnya sendiri yang tinggal satu rumah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru.jpg

Polda Bangun RS Bhayangkara di Banjarbaru

10 Juli 2025
Load More

“Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas lima SD tersebut ketahuan hamil,” kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, Sabtu (20/5).

Menurutnya, tersangka yang merupakan kakek korban yang berusia 76 tahun itu telah ditangkap, sedangkan ayahnya sedang dilakukan pengejaran karena kabur.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten HST Jajuk Windijati didampingi Konselor Hukum Anita Mayasari dan Konselor Psikolog Normi menerangkan, awalnya anak tersebut dengan polosnya cerita kepada guru di sekolahnya dan bertanya kenapa pada bulan puasa tadi full sebulan ia tak mengalami menstruasi.

“Mendengar pengakuan anak muridnya itu dan melihat bentuk perut yang mulai membesar, guru di sekolahnya itu curiga dan melakukan testpack kehamilan, ternyata hasilnya positif karena garis dua,” katanya.

Pihak guru tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. “Kami dari PPA juga langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah di visum dan diperiksa pihak kedokteran, ternyata korban sudah hamil enam bulan dan mengandung bayi berjenis kelamin laki-laki yang dinyatakan sehat, serta bulan September mendatang akan melahirkan.

“Dari pengakuan korban, ia telah disetubuhi kakeknya sejak tahun 2019 saat masih duduk di bangku kelas dua SD. Hal tersebut ternyata tidak terjadi sekali dua kali, namun hingga kelas lima SD. Setelah disetubuhi, korban juga mengaku diminumi alkohol agar tidak bunting,” jelas Jajuk.

Ia mengatakan, setelah mulai dewasa, korban juga mengaku turut disetubuhi ayahnya, dan jika menolak atau bercerita dengan orang lain maka diancam akan dibunuh atau ditimpas.

“Ibu korban sendiri telah cerai dengan ayahnya sejak ia berusia dua bulan dan tinggal di Kabupaten Balangan, saat itulah ia diasuh satu rumah bersama ayahnya, kakek dan neneknya yang kondisinya telah kaur (buta),” ungkapnya.

Pihaknya menduga, korban tersebut tidak kali ini saja hamil, mungkin juga telah hamil sebelumnya namun keguguran, dan itu nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan.

Ia menambahkan, kakeknya ini sebelumnya juga pernah berkasus pencabulan terhadap anak perempuannya sendiri, dan sempat dihukum penjara selama lima tahun, setelah bebas tinggal bersama anak laki-lakinya yang tidak lain merupakan ayah korban.

“Saat ini korban tinggal bersama kepala desa, dan warga siap mengamankan serta menjaga hingga tahap penyelidikan selesai. Namun pada Selasa mendatang akan kita jemput untuk mendapatkan pendampingan dari PPA guna memulihkan psikologisnya hingga nanti ia melahirkan akan ditanggung oleh pemerintah,” pungkasnya.

Pihak kepolisian menyatakan tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang Undang No 12 Tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP. ant

 

Tags: Iptu Akhmad PriadiKasi HumasPencabulan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA