TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menciduk seorang warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terkait dugaan kekerasan pada anak.
Penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah tempat pencucian kendaraan di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Pelaku berusia 25 tahun dengan korban anak di bawah umur, dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (17/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat korban bersama temannya pergi ke warung dekat rumah di Kecamatan Murung Pudak, hingga malam hari sang ibu kebingungan karena korban belum pulang dan mencoba mencari di sekitar Kota Tanjung, namun tidak membuahkan hasil.
Setelah itu, orangtua korban pergi ke rumah salah seorang teman anaknya di Kelurahan Mabuun, dan menerima informasi melalui screenshot status media komunikasi milik korban yang memperlihatkan foto korban dan teman perempuan bersama dua laki-laki. Dalam foto tersebut, korban dan temannya sedang duduk di satu kursi panjang dengan pelaku di sebuah tempat pencucian mobil.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban mencoba menghubungi anaknya, namun panggilan tersebut tidak dijawab hingga mencari ke sekitar pencucian mobil.
Keesokan harinya, orangtua korban kembali menuju ke tempat pencucian mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku yang saat itu berada di lokasi tersebut, dan dijawab pelaku bahwa korban berada di kamar karyawan tidak jauh dari lokasi pencucian mobil.
Orangtua korban pun ke tempat yang dimaksud dan mendapati anaknya bersama temannya berada di tempat tersebut, dan kemudian dibawa pulang serta mengabari orangtua teman korban bahwa anaknya sudah ditemukan.
Orangtua korban pun menanyakan alasan sang anak tidak pulang ke rumah, namun korban tidak mau mengaku.
Merasa curiga, mereka pun kemudian membawa korban ke Satreskrim Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak, yang kemudian diketahui menjadi korban pencabulan pelaku. Sedangkan teman perempuan korban saat itu disetubuhi oleh dua pria secara bergantian di lokasi kejadian.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa celana panjang, jaket kain lengan panjang, jilbab dan satu lembar Surat Keterangan Visum at Repertum dari RSUD H Badaruddin Tanjung. ant