Jumat, Juni 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda RTRW Yang Sentralistik

by matabanua
16 Mei 2023
in Opini
0
D:\2023\Mei 2023\17 Mei 2023\8\8\andik mawardi.jpg
ANDIK MAWARDI, S.H., M.H.(Kasubag Produk Hukum Kabupaten/ Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Prov. Kalsel)

 

Pasca diundangkan UU Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Perppu Cipta Kerja dan akhirnya ditetapkan perberlakukan Perppu Cipta Kerja dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Cipta Kerja tanggal 31 Maret 2023, menuntut kerja pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan produk hukum pusat dan daerah, pemerintah pusat sendiri telah menetapkan 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan berdasarkan UU Cipta Kerja. Sesuai dengan ketentuan pasal 184 huruf b UU No. 6 Tahun 2023, semua peraturan prundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023. Penulis sendiri tidak sependapat dengan ketentuan Pasal 184 yang dirumuskan dalam BAB XV Ketentuan Penutup sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011, seharusnya perumusan ketentuan Pasal 184 dirumuskan dalam BAB IV Ketentuan Peralihan.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Hubungan Iran-Israel dan Meletusnya Perang Terbuka

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Perang Terbuka Israel VS Iran: Kegagalan Strategi Netanyahu

19 Juni 2025
Load More

Salah satu UU yang diubah oleh UU Cipta Kerja yakni UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan yang bisa dikatakan radikal dalam rangka percepatan pengaturan RTRW dengan perda dan pengaturan RDTR dengan peraturan bupati/ wali kota. Sehingga dapat dapat dikatakan pengaturan RDTR dengan peraturan bupati/ wali kota merupakan pemangkasan kewenangan DPRD kabupaten/kota berdasarkan UU tata ruang pengaturan RDTR diatur dengan perda kabupaten/kota.

Pada Provinsi Kalsel sendiri baru 2 (dua) kabupaten/kota yang sudah menetapkan perda RTRW yakni Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2021 dan Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021. Adapun 11 kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Selatan belum menetapkan perda RTRW. Dengan kompleksitas penyusunan perda RTRW melalui mekanisme yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021, Permendagri No. 13 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 menjadi tahapan formil yang harus dilewati oleh provinsi, kabupaten/kota dalam penyusunan perda RTRW-nya.

Kritik terhadap ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2016 yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 diundangkan, yang perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Kritik berikutnya tekait dengan Pasal 23 ayat (9) dan Pasal 26 ayat (10) UU Cipta Kerja serta ketentuan Pasal 68, Pasal 75 dan Pasal 82 PP No. 21 Tahun 2021, yang mengatur penetapan perda RTRW oleh Menteri ATR, jelas hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2023, pembentukan perda merupakan kebijakan daerah. Dari aspek konstitusinalitas, Pasal 23 ayat (9) dan Pasal 26 ayat (10) UU Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 68, Pasal 75 dan Pasal 82 PP No. 21 Tahun 2021 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Seluruh pemerintahan daerah di Indonesia tentu sudah memahami urgensi pembentukan perda RTRW, perda merupakan produk hukum daerah yang memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD, maka proses politik di DPRD yang penuh dengan dinamika poltik di DPRD harus juga dihitung dalam pembentukan perda RTRW. Sehingga tidak serta merta dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkan persetujuan substantif perda RTRW harus sudah ditetapkan.

Bagaimana mungkin sebuah produk hukum yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945 dengan dasar ketentuan UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 diambil alih penetapannya dengan Permen ATR/BPN. Materi muatan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Lalu dasar konstitusional dan legalitas apa yang menjadi latar belakang perda RTRW dalam Pasal 23 ayat (9) dan Pasal 26 ayat (10) UU Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 68, Pasal 75 dan Pasal 82 PP No. 21 Tahun 2021 ditetapkan dengan Permen ATR/BPN.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, perda provinsi dan kabupaten/kota sendiri merupakan menempati hierarki ke 6 dan 7 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun Permen sendiri tidak masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, keberdaan Permen hanya diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011, mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, tentu berbeda dengan perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Selanjutanya, UU No. 12 Tahun 2011 mengatur hanya UU dan perda yang dapat mengatur sanksi pidana dalam materi muatannya, kalau kemudian perda provisi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Permen, bagaimana dengan perumusan sanksi pidananya. Tentu perumusan sanksi pidana dalam perda RTRW tidak dapat diformulasikan karena perda ditetapkan dengan Permen. Sanksi pidana sendiri hanya dapat dirumuskan dalam UU dan perda, karena kedua produk hukum tersebut merupakan produk hukum legislasi. Dimana dalam perumusan sanksi pidana wajib mendapat persetujuan dari rakyat melalui lembaga perwakilan di DPR dan DPRD.

Perda merupakan produk legislasi, berbeda dengan dengan Permen yang merupakan produk regulasi. Sehingga tidak memenuhi asas kesesuian jenis, hierarki, dan materi muatan, dalam hal perda RTRW provinsi, dan kabupate/kota ditetapkan dengan Permen. Lagi-lagi penetapan perda RTRW provinsi, dan kabupate/kota ditetapkan dengan Permen tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, tidak sesuainya sebuah peraturan perundang-undangan dibawah UU dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagai dasar bagi pihak yang mempunyai legal standing mengajukan uji materi kepada MA.

Pendelegasian pengaturan pengaturan RTRW dengan perda provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 merupakan delegated legislation, sehingga perda provinsi dan kabupaten/kota tentang RTRW mempunyai kekuatan hukum mengikat 1 (satu) tingkat dibawah UU yang mendelegasikan pembentukan pembentukan perda provinsi dan kabupaten/kota tentang RTRW, atau sama dengan kekuatan mengikat dengan PP.

Untuk menyelesaikan problematik tersebut diatas, maka perlu revisi UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, dengan meletakan kembali kewenangan pembentukan, pembahasan, dan penetapan perda provisi dan kabupaten/kota tentang RTRW dalam rangka penyeleggaraan otonomi daerah. Tugas pemerintah pusat lebih pada pembinaan baik dari sisi pemberian persetujuan substantif dan evaluasi terhadap rancangan perda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pemerintah pusat harus menjaga hubungan kerja antara kepala daerah dan DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah pusat memberikan pembinaan mana kala antara kepala daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan dalam penyusunan perda tentang RTRW.

Reward and punishment dapat menjadi alternatif dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan perda tentang RTRW. Bantuan teknis penyusunan perda tentang RTRW dan peraturan bupati/wali kota tentang RDTR dari pusat dapat dibatalkan manakala daerah tidak menunjukan kemajuan dalam pembahasan perda RTRW dapat menjadi opsi dalam pembinaan pembentukan perda RTRW oleh pemerintah pusat.

 

.

 

Tags: Andik MawardiKasubag Produk HukumPerda RTRWPerppu Cipta Kerja
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA