Oleh: Zubaidah (Aktivitas Muslimah dari Batola)
Pencucian Uang adalah usaha untuk menyembunyikan uang atau harta hasil kejahatan sehingga tampak seperti kekayaan pribadi secara normal. Sehingga bisa dikatakan bahwa praktek pencucian uang adalah kegiatan dalam bentuk menipu, menyamarkan, melakukan proses pembenaran terhadap harta harta yang tidak wajar sehingga bisa dianggap menjadi harta kekayaan yang wajar.
Peraturan No 8 Tahun 2010 pasal 2 UU anti pencucian uang menyebutkan yang termasuk tindak pidana pencucian uang itu terdiri dari adanya korupsi, penyuapan, narkotik, psikotropik, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perbankan pasar modal, asuransi, bea cukai, perdagangan manusia, senjata api dan sebagainya.
Praktek pencucian uang tidak dijelaskan secara rinci dalam alquran ataupun assunah, tetapi ada prinsip prinsip umum yang berkenaan dalam praktek pencucian uang ini yaitu praktek korupsi, Larangan Riba (Al-Baqoroh: 183),Menipu harta (Al-Baqoroh: 188),Larangan minum khomar dan judi (Al- Maidah: 90); pencurian (sariqah), penggelapan (ghulul), Pencucian uang disebut penipuan, penghianatan amanah publik, pelaranagan menimbun-nimbun harta, Berlaku curang(Al Muthaffifin: 1-4), Perbuatan Bathil (Al-Baqarah 188).
Jika perbuatan tersebut sudah mencapai taraf realitas yang meresahkan, berbahaya dan merusak. Maka kejahatan ini dapat digolongkan dalam jarimah ta’zir. pengertian jarimah menurut al-mawardi adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syar’a, yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
Jadi tindak pidana pencucian uang sebagai suatu tindak pidana yang berakibat pada kemudharatan yang besar dapat dimasukan ke dalam jarimah tazir dimana pelaksanaanya baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nash atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah SWT atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa (ulul amri).
Ketegasan hukum islam
Hukum syariah berasal dari Allah SWT, Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta, bukan hukum manusia. Penegakan hukumnya paripurna dan tidak tebang pilih. Hukum Allah SWT adil tak melihat siapa yang berbuat namun melihat tindak kriminal apa yang dibuat. Pada zaman Rasulullah ketika ada seorang wanita mencuri dan akan dijatuhi hukuman potong tangan. Usamah meminta kepada Rasulullah untuk mengurangi hukumannya. Namun Rasulullah tak mengindahkannya meskipun yang memohon adalah sahabatnya.
Seperti Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,
“Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya” (HR Bukhari dan Muslim).
Tindak Pencucian uang termasuk didalamnya adalah pencurian uang baik dari Negara maupun korporasi yang disembunyikan dalam berbagai bentuk dan biasanya terkait dengan korporasi dan juga orang orang besar. Karena itulah Rasuullah Saw menegaskan seandainya orang orang besar mencuri maka Rasulullah saw tidak segan untuk mermberlakukan hokum islam kepada mereka. Semata mata Karena menjalankan perintah Allah swt. Disinilah dibutuhkan keberanian dan ketegasan para penguasa sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw bersama khulafaur Rasyidin.
Selain itu beliau juga membentuk nuansa masyarakat dengan sistem yang penuh taqwa kepada Allah swt. Dengan semangat semacam itu di kalangan masyarakat tentunya akan membuat para pelaku kejahatan tidak bisa bertindak semaunya. Ditambah sikap tegas Rasulullah Saw kepada siapapun terkait pelaksanaan hukum Allah Swt.