Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua DPRD Kecewa, Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum

by matabanua
16 Mei 2023
in Banjarbaru, Kotaku
0

BANJARBARU – Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dan penyampaian 3 buah Raperda Kota Banjarbaru, Senin (15/5) gagal dilaksanakan.

Kegagalan pelaksanaan rapat paripurna tersebut dikarenakan banyaknya anggota dewan yang tak berhadir alias tidak memenuhi kuorum.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Muhammad Ahdiat.jpg

Dirut PAM Bandarmasih Mengundurkan Diri

15 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Faisal Heriyadi.jpg

DPRD Hormati Keputusan Ahdiat

15 Juni 2025
Load More

Diketahui, jadwal agenda rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 11.00 WITA. Dari 30 orang wakil rakyat di DPRD Banjarbaru, ada 16 orang tak hadir dengan rincian 14 orang tanpa keterangan dan 2 orang izin sehingga tidak kuorum. Walhasil, rapat paripurna sempat diskorsing selama 60 menit.

Saat skorsing dicabut, wakil rakyat yang tak hadir bertambah menjadi 19 orang. Rinciannya, 8 orang tanpa keterangan dan 6 orang izin. Sisanya, tidak msuk kembali ke dalam ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengaku sangat kecewa dengan ketidak-kuoruman rapat paripurna pengambilan keputusan satu buah Perda dan penyampaian 3 Raperda.

“Saya sebagai pimpinan rapat dan Ketua DPRD begitu kecewa tidak terselenggaranya rapat paripurna hari ini,” ungkapnya, seperti dikutip jejakrekam.com.

Terkait ketidakhadiran para anggota, sang ketua tersebut enggan buka suara lantaran dirinya tidak mengetahui alasan tidak hadir anggotanya dalam raoat paripurna tersebut.

“Saya tidak banyak bisa berkomentar, bisa langsung tanyakan ke ketua fraksi atau ketua partainya,” ujarnya.

Dijelaskan Fadli, berdasarkan Tata Tertib DPR, rapat paripurna bisa diselenggarakan jika kehadiran anggota DPR sebanyak 2/3 jumlah dewan.

“Jika kurang dari angka tersebut, maka tidak kuorum. Rapat paripurna pengambilan keputusan 1 buah raperda dan penyampaian 3 buah raperda inipun harus ditunda paling lambat selama 3 hari, sesuai Tata Tertib DPR dan berdasarkan mekanisme di DPRD Banjarbaru,” jelasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut akan membahas pengambilan keputusan 1 buah Raperda Pengelolaan Sampah dan penyampaian 3 raperda yakni, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. jjr

 

 

Tags: FadliansyahKetua DPRD Kota Banjarbaruperaturan daerahrapat paripurna
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA