Jumat, Juni 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aditya: Jangan Kecolongan Loloskan Napi Eks Koruptor

by matabanua
16 Mei 2023
in Headlines
0

 

DOSEN FISIP UI Aditya Perdana.

JAKARTA – Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana mengingatkan KPU RI agar jangan sampai kecolongan meloloskan eks koruptor, yang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Terutama, syarat sudah bebas dari penjara selama tahun.

Artikel Lainnya

SBY: Masa Depan Dunia Ditentukan 5 Orang Kuat

SBY: Masa Depan Dunia Ditentukan 5 Orang Kuat

19 Juni 2025
Kejagung Bantah Rp 11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan

Kejagung Bantah Rp 11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan

19 Juni 2025
Load More

“KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5), seperti dikutip republika.co.id.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut sudah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsinya, agar bisa nyaleg. Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik. Keempat, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Aditya mengatakan, KPU harus cermat sekali saat mengecek apakah bakal caleg yang merupakan mantan narapidana sudah bebas lima tahun. KPU harus mengecek salinan putusan pengadilan untuk mengetahui berapa lama hukuman dan kapan si caleg bebas, sehingga bisa mengetahui apakah dia sudah melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftar.

“Secara administrasi, KPU dapat mengecek hal itu dari surat putusan pengadilan. KPU juga bisa mengecek ulang kepada parpol dan kepada caleg bersangkutan,” kata Aditya.

Dia menambahkan, apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu akan muncul gugatan sengketa pemilu di kemudian hari. “Apabila KPU lalai melakukan verifikasi, maka potensi sengketa administrasi akan banyak,” ujarnya.

KPU RI sudah menerima dokumen persyaratan dan daftar bakal caleg DPR RI dari 18 partai politik sepanjang masa pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU RI kini hingga 23 Juni melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10 ribu lebih bakal caleg DPR RI itu. web

 

Tags: Aditya Perdanacaleg DPR RIDosen Ilmu Politik FISIP UIKPU RImeloloskan eks koruptor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA