TANJUNG – Seorang pemuda berinisial FT alias Yadi (37) diamankan petugas Polsek Tanjung gegara perampasan sepeda motor dan kepemilikan senjata tajama.
Warga Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalteng ini diamankan pada Minggu (14/5) Siang oleh Kepolisian Tabalong yang dipimpin Kapolsek Tanjung AKP Triyanto yang diback up oleh Sareskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan pria tersebut diamankan saat berada disimpang 3 kampung Wikau Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor sekuter metik warna hitam merah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5).
Beber Sutargo, kejadian oerampasan sepeda motor ini bermula pada Senin (1/5) malam, saat korban perempuan berinisial SER (22) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung,Tabalong menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya menggunakan sebuah sepeda motor sekuter metik warna hitam merah.
“Saat menunggu si suami, datang pelaku FT menghampiri korban dan minta tolong diantarkan ke simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sedang sakit, merasa kasihan korban pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk membonceng dibelakangnya” lanjutnya.
Tetapi setelah sampai di simpang 3 kampung wikau dekat SPBU Kambitin, pelaku minta diantarkan sampai kerumah tukang pijat tersebut yang menurut pelaku rumahnya sekitar 400 meter menuju kearah kampung wikau, korban mulai merasa curiga kepada pelaku karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk.
Saat korban akan memutar balik sepeda motornya kembali, pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh, pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung wikau, pelaku memaksa mengambil alih kemudian membawa lari sepeda motor tersebut dan korban di tinggalkan ditempat tersebut.
“Korban mengalami kerugian material sekitar 20 juta Rupiah, dan melaporkannya ke Polsek Tanjung,” pungkasnya.(tal).