TANJUNG – Polres Tabalong menciduk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata tajam berinisial FT (37), warga Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Pelaku kita tangkap di simpang tiga Kampung Wikau Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, atas dugaan curanmor dan sajam,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (15/5).
Penangkapan tersangka oleh Polsek Tanjung ini dipimpin AKP Triyanto dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama pada Minggu (14/5) Siang.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin (1/5) malam, saat korban berinisial SER (22), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya menggunakan sebuah sepeda motor.
Pelaku FT kemudian menghampiri korban dan meminta tolong diantarkan ke simpang tiga Kampung Wikau di dekat SPBU Kambitin, untuk ke tempat tukang pijat dengan alasan kakinya sakit.
Karena merasa kasihan, korban pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk di belakang korban.
Setelah sampai di simpang tiga Kampung Wikau dekat SPBU Kambitin, pelaku minta diantarkan sampai ke rumah tukang pijat yang menurut FT sekitar 400 meter. Korban pun mulai curiga kepada pelaku, karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk.
Saat korban akan memutar balik sepeda motornya, pelaku tiba-tiba menarik rem hingga ia dan SER hampir terjatuh.
Dengan paksa, pelaku meminta meneruskan perjalanan menuju ke Kampung Wikau, hingga berhasil merampas sepeda motor korban dan meninggalkan korban di TKP.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, dan barang bukti yang kita amankan berupa satu senjata tajam jenis parang, serta satu unit sepeda motor sekuter metik warna hitam merah,” pungkas Anib. ant