JAKARTA – Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah hingga 19 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menjelaskan, awalnya pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Hingga 5 Mei, ada 188.964 calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji.
Kemenag kemudian memperpanjang lagi jadwal pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023. Sampai 12 Mei lalu, terdapat 196.377 calon jemaah yang sudah melunasi atau 6.943 yang belum setor lunas.
“Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang. Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful dalam keterangannya, Senin (15/5), kepada cnnindonesia.com.
Jadwal pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan calon jemaah setiap hari kerja sampai dengan 19 Mei.
Pada 2023, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Saiful menjelaskan, para calon jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” kata dia.
Menurut Saiful, Kemenag tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah cadangan, dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” kata dia.
Kemenag mencatat ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
Kemudian kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen dan DKI Jakarta mencapai 40 persen.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat. web