
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 Wita, akhirnya menerima pendaftaran sembilan dari 10 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kalsel Hatmiyati didampingi Komisioner Edy Ariansyah dan Nur Zazin usai menutup pendaftaran bacaleg parpol di kantor KPU Kalsel.
Hatmiyati mengatakan, untuk bakal calon DPD RI dari 10 bakal calon yang memenuhi syarat itu, ternyata hanya ada sembilan yang mendaftar ke KPU Kalsel.
“Jadi kita tunggu hingga pukul 23.59 Wita. Yang mendaftar sembilan orang, satu orang tidak datang untuk mendaftar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk parpol, dari 18 partai itu semuanya sudah menyampaikan dokumen dukungan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kalsel.
Disinggung perbaikan berkas bacaleg, ia menegaskan kalau urusan perbaikan untuk parpol itu nantinya saat proses verifikasi administrasi. “Verifikasi administrasi itu dari 15 hingga 23 Juni 2023,” katanya.
Nur Zazin menambahkan, ada satu parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara yang menyerahkan secara manual. “Jadi itu kompilasi tetapi ada di Silon, akan tetapi belum terunggah seluruhnya. PKN kita beri kesempatan 1×24 jam melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila PKN tidak bisa memenuhi perbaikan dengan mengunggah secara lengkap di Silon, maka KPU Kalsel tidak bisa melanjutkan verifikasi administrasi dari PKN. “Kelemahannya di unggahan ke Silon, sehingga perlu dilengkapi,” tambahnya.
Ketika disinggung kouta kursi di provinsi yang tidak semua parpol mampu memenuhi, ia mengakui kalau itu memang benar karena tidak semua parpol mampu memenuhi kouta 55 kursi provinsi, contohnya seperti Partai Buruh yang hanya mengusung 49 orang bacaleg. rds