Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd
Di tengah massifnya kampanye pemerintah terhadap pencegahan pernikahan dini, di beberapa daerah justru permintaan dispensasi nikah oleh remaja meningkat. Mereka yang mengajukan dispensasi ini rata-rata masih usia sekolah. Sebagian besar alasannya karena telah ‘berisi’ alias hamil duluan. Untuk menutupi rasa malu, mau tidak mau akhirnya orang tua membiarkannya menikah.
Tidak hanya dispensasi nikah, akhir-akhir ini juga marak pembuangan bayi. catatan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, dari data tahun 2020 hingga medio 2021, ada sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang masuk menjadi laporan. Mirisnya, sebanyak 80 persen dari jumlah bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Pembuangan bayi ternyata juga terjadi Di Aceh. Data Dinas Sosial Aceh mencatat kasus pembuangan bayi dari tahun 2020 lalu hingga kini lebih dari 90 kasus. Tahun 2020 ada 26 kasus, 2021 tercatat ada 29 kasus dan 2022 meningkat 36 kasus dengan jumlah kasus terbanyak di Pidie dan Aceh Tamiang. Sementara di awal tahun 2023 tercatat sudah ada 2 kasus pembuangan bayi yang dilaporkan. Adapun di Banten, dikutip dari kompas.id sepanjang tahun 2022 sebanyak 20 bayi dibuan.
Akhir-akhir ini kasus pembuangan bayi juga terjadi di Banjarbaru. Menurut Taufik Rahman, Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru fenomena negatif di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini akibat dari mulai membudayanya pergaulan bebas di kalangan remaja.
Gaul bebas ternyata juga berdampak pada maraknya aborsi dan semakin menyebarnya virus HIV sertapenyakit kelamin lainnya. Haruskah kondisi seperti ini dibiarkan?
Pergaulan Bebas Marak Dalam Sistem Demokrasi
Selama ini perhatian besar pemerintah terfokus pada masalah cabang seperti penanganan terhadap penelantaran anak, menghukum pelakunya, dan upaya-upaya edukasi reproduksi dan ketahanan keluarga. Bukan pada akar persoalannya yaitu menjauhkan remaja dari liberalisasi pergaulan.
Ironisnya alih-alih menjauhkan remaja dari pergaulan bebas, pemerintah malah membiarkan budaya gaul bebas di masyarkat tumbuh subur. Kita bisa melihat hal ini dari edukasi yang selama ini diberikan. Seperti “pacaran sehat”yang dinisbahkan kepada sepasang pemuda dan pemudi yang menggunakan kondom dalam berhubungan. Ada juga fenomena kohabitasi (hidup bersama tanpa status pernikahan) yang malah dianggap sebagai fenomena kehidupan modern. Tidakkah hal ini hanya akan menyuburkan pergaulan bebas di masyarakat?
Beginilah kala edukasi tidak berlandaskan aturan yang syar’i. Tapi berlandaskan akal manusia semata. jadilah kebijakan yang dibuat sarat dengan kepentingan meraih materi dan kesenangan dunia.
Beginilah hidup dalam system demokrasi. Sebuah sistem yang telah dijajakan kafir barat ke negeri-negeri muslim. Dengan menjadikan sekuler sebagai asasnya, dan materi atau manfaat sebagai tolak ukur. Agama pun dijauhkan dari kehidupan. Terkadang agama hanya dipakai sebagai pemanis.
Dengan dalih HAM-kebebasan berperilaku, kampanye gaul bebas diberi ruang tanpa batas di media. Melalui media ini pula masyarakat selalu disuguhkan informasi negative juga merusak. Tidak hanya di televise tapi juga lewat sosmed. Media dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi. Efeknya pergaulan remaja hanya didominasi perbincangan dan pergaulan berbau syahwat. Hingga membuat mereka terjerumus dalam pelampiasan yang salah. Pacaran menjadi budaya. Zina pun akhirnya dianggap biasa.
Kembalilah Kepada Islam
Islam sebagai way of life (pandangan hidup), datang dari sang khaliq yang menciptakan segalanya termasuk manusia. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna untuk manusia. Islam akan melakukan proteksi kepada manusia dari berbagai hal yang merusak.
Bentuk proteksi ini dalam Islam dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan kelompok dakwah serta negara. Keluarga sebagai individu yang bertaqwa hadir untuk menjaga, mendidik para generasi, sebagai madrasah pertama dan utama. Dari sini ketaqwaan individu dibangun. Agar mereka menjadi generasi yang taat pada syariat dan tentu saja menjauhi maksiat.
Namun pergaulan bebas akan sulit dicegah bila masyarakatnya individualis atau menganggap bahwa pacaran itu lumrah. Karena itu Peran masyarakat dan kelompok dakwah juga penting sebagai kontrol, dan melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Mencegah berbagai kemungkaran yang akan merusak generasi.
Berikutnya yang paling penting adalah peran negara. Negara harus menerapkan system yang shahih yakni system Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam. Hal ini untuk memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyatnya sejak dini. Sistem pendidikan akan berbasis pada akidah sehingga anak didik akan terbentuk kepribadian Islamnya, yang pola pikir dan sikapnya sesuai Islam.
Negara juga menerapkan sistem pergaulan Islam. Melarang para perempuan membuka auratnya dan mewajibkannya menutup aurat secara sempurna. Islam juga melarang pacaran, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan ikhtilat atau campur baur.
Dalam QS Al-Isra: 17, “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Berdasarkan larangan ini, peredaran film atau konten apa pun yang berbau pornografi akan dilarang karena dapat mengantarkan kepada perzinaan. Seberapa besar pun keuntungan dari bisnis pornografi, industri ini tetap tidak diperbolehkan berdiri.
Karena itu negara akan hadir dengan melakukan pembinaan dan dengan menggunakan berbagai sarana atau media yang ada. Menutup berbagai celah yang dapat mengantarkan atau menjerumuskan kepada kemaksiatan yang bisa merusak generasi.
Tidak hanya itu, negara pun akan mengontrol media, termasuk media sosial. Agar media tersebut tidak menyebarkan ide-ide batil ataupun prilaku yang merusak. Sehingga media akan dipenuhi dengan edukasi yang benar, bukan bisnis pornografi, apalagi pornoaksi seperti saat ini.
Untuk melindungi rakyatnya, negara akan menerapkan hukum sangsi Islam. Yang dengannya akan menghukum berat bagi siapa saja yang menyebarkan paham sesat, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, pluralisme, dan lain-lain. Menghukum berat para pezina, yaitu dengan menerapkan hukum jilid pagi pelaku zina yang belum pernah menikah atau merajam pezina yang sudah pernah menikah.
Sungguh hal ini hanya bisa terwujud ketika islam diterapkan secara kaffah dengan adanya seorang penguasa yang akan melindungi umat. Karenanya saatnya kita kembali kepada Islam dan membuang jauh-jauh system sekuler yang batil, yang terbukti telah menyengsarakan manusia.