
BANJARMASIN – Dua penilai pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjadi terdakwa atas dugaan turut dalam korupsi, masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa yakni Muhamad Anshor dan Akhmad Yani, oleh JPU Muhammad Fadly dari Kejari HSU dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga diminta JPU agar bersama-sama membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti hukuman tiga tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 565.120 000 karena adanya pengembalian sebesar Rp 100 juta
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dakam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Diketahui, pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai ini bersumber dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2013.
Anggaran pengadaan tanah di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara ini seluas 7.064 meter persegi dengan nilai Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian kasus ini senilai Rp 565 juta.
Menurut Sabri Nor Herman SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (appraisal).
Diuraikannya dalam nota keberatan atau eksepsi, perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahlian, bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana
Terdakwa sendiri merupakan penilai yang telah memiliki sertifikat pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) Penilai yang diterbitkan Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 2009.
Terdakwa diketahui adalah Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan), berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009. tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012. ris