BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki benama Angga Saputra alias Angga (26), warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Angga diamankan personel Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin atas kepemilikan delapan paket sabu seberat keseluruhan netto 5,67yang ditemukan di bawah jok motor Scoopy dengan nopol DA 6185 DAD pada Senin (8/5) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang di tindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
“Informasi tersebut mengatakan peredaran gelap dan transaksi narkoba kerap berlangsung di TKP. Hal itu kemudian kita dalami dan akhirnya berhasil membekuk tersangka,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya juga memantau gerak gerik Angga di lapangan, hingga tersangka tertangkap saat membawa motor Scoopy di jalan.
“Dalam penggrebekan kami temukan delapan paket sabu seberat 5,67 gram terbungkus di tas dompet warna hitam di bawah jok Scoopy. Kita temukan juga satu pak plastik klip, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp 1.200.000. Tersangka ini sudah lama masuk dalam target operasi (TO) kepolisian. Ia pemain lama narkotika,” pungkas Mars Suryo Kartiko.
Atas perbuatannya melawan hukum mengedar sabu, Angga Saputra dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam