
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membayar utang selisih harga miak goreng (rafaksi) kepada pengusaha ritel. Mengingat masalah utang minyak goreng ini berpotensi merugikn masyarakat kedepannya.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan untuk proses peayaran itu diperlukan adanya aturan penguat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2021 mengenai slisih harga minyak goreng sudah tidak berlaku lagi.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akn melakukan boikot atas penjualan minyak goreng di pasaran jika rafaksi tak kunjung dibayarkan. Mulyaman meniai hal ini bisa berdampak pada kerugian masyarakat lebih jauh kedepannya.
“Untuk itu, KPPU menarankan Pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan keajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 202. Persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih uas kepada masyarakat,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis.
“Terlebih minyak goreg merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasoan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingat inflasi,” sambung Mulyawan.
Mulyawan mengatakan adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAKdengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakn Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dam pelaksanaannya,” tuturnya.
KPPU mencatat, berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adala sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara bedasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.
Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mlakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijkan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.
“Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permeag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan,”terangnya.
Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih rang Rp700 miliar dan sebesar Rp344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh ndonesia. Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga psar dan selisih harga HAK dengan HET. lp6/mb06