Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPPU Minta Pemerintah Segera Bayar Utang Minyak Goreng

by matabanua
11 Mei 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Mei 2023\12 Mei 2023\7\7\7\Foto hal Ekonomi  (12  Mei  )\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membayar utang selisih harga miak goreng (rafaksi) kepada pengusaha ritel. Mengingat masalah utang minyak goreng ini berpotensi merugikn masyarakat kedepannya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Kumpulkan Komunitas Pecinta Honda

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Beras SPHP Mulai Digelontorkan

1 Juli 2025
Load More

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan untuk proses peayaran itu diperlukan adanya aturan penguat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2021 mengenai slisih harga minyak goreng sudah tidak berlaku lagi.

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akn melakukan boikot atas penjualan minyak goreng di pasaran jika rafaksi tak kunjung dibayarkan. Mulyaman meniai hal ini bisa berdampak pada kerugian masyarakat lebih jauh kedepannya.

“Untuk itu, KPPU menarankan Pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan keajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 202. Persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih uas kepada masyarakat,” ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis.

“Terlebih minyak goreg merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasoan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingat inflasi,” sambung Mulyawan.

Mulyawan mengatakan adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAKdengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakn Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dam pelaksanaannya,” tuturnya.

KPPU mencatat, berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adala sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara bedasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mlakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijkan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.

“Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permeag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan,”terangnya.

Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih rang Rp700 miliar dan sebesar Rp344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh ndonesia. Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga psar dan selisih harga HAK dengan HET. lp6/mb06

 

Tags: AprindoKPPUminyak goreng
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA