
JAKARTA – Politikus PPP Muhammad Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Nurul menyebut laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5), yang dikutip cnnindonesia.com.
Dalam pelaporannya itu, Erwin menduga Rommy telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
“Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelasnya.
Nurul mengatakan saat ini laporan tersebut masih berada di SPKT Mabes Polri untuk ditelaah lebih lanjut. Termasuk soal materi dugaan pencemaran naa baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP itu.
“Nanti itu (materi pencemaran nama baik) ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” tuturnya.
Erwin Aksa menyeret Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke polisi, karena terkait ucapannya mengenai cek Rp 35 miliar di Pilgub Sulawesi Selatan 2018.
Kasus itu bermula dari pernyataan Rommy di siniar Total Politik, 2 Mei 2023. Rommy bercerita pernah ditipu Erwin Aksa saat Pilgub 2018.
Dia bercerita kala itu Erwin melobi PPP untuk memberi rekomendasi terhadap salah satu paslon. Erwin menjanjikan sejumlah uang melalui cek agar PPP memberi dukungannya.
“Erwin Aksa juga pelaku, ke PPP juga pelaku dia. Tanya saja apa yang dia lakukan ke PPP di Sulawesi Selatan,” kata Romy di siniar tersebut.
“Dan itu tidak pernah ada. Ceknya ada, bodong. Oh, itu pidana, kalau kita laporin pidana,” imbuhnya.
Siniar tersebut pun menayangkan bukti cek yang ditunjukkan Rommy. Cek berlogo salah satu bank itu bertanggal 12 Januari 2018 dan tercantum nilai Rp 35.000.000.000.
Romy saat itu mengatakan, ia memberikan rekomendasi kepada calon yang diusulkan Erwin. Namun, cek itu tak bisa dicairkan. Dia mengklaim Erwin memintanya untuk tak mencairkan cek karena bodong.
“Untung enggak saya cairkan. Kalau saya cairkan, jadi pidana dia. Langsung blacklist dia,” ujarnya.
Klaim-klaim Romy itu dibantah Erwin dalam siniar Total Politik tanggal 10 Mei 2023. Ia tak terima disebut memberikan cek kosong kepada PPP.
Menurut Erwin, ia memang memberikan cek tersebut kepada PPP melalui seseorang. Cek itu diberikan karena PPP telah mau mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Saya enggak ngasih langsung, kan ada seseorang lah. Yang penting rekomnya keluar,” ujarnya dalam siniar itu.
Erwin mengaku tak ada urusan lagi setelah cek itu diberikan. Ia mengatakan seharusnya cek itu bisa dicairkan karena sudah di tangan seseorang.
Saat ditanya CNNIndonesia.com, Erwin mengaku jumlah cek tersebut seperti yang disebut Rommy. Namun, ia membantah jika cek itu dikatakan bodong. Ia juga membantah klaim Rommy soal menghalang-halangi pencairan cek.
“Saya tidak kenal Rommy, saya tidak pernah berhubungan, tidak ada komunikasi. Saya enggak tahu apa yang dia lakukan dengan itu barang,” ujar Erwin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Erwin pun melaporkan Rommy ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengaku dirugikan karena tudingan Rommy. Erwin berkata ia dipertanyakan oleh bank dan para kliennya karena tudingan cek bodong.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Rommy untuk mengklarifikasi masalah cek dan laporan polisi Erwin Aksa, namun yang bersangkutan belum merespons. web