
BANJARMASIN – Mantan Wakil Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gambut Rifatul Hidayat dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (10/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setio SH menyatakan, dari fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Dikethaui, H Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut didakwa telah melakukan pemotongan dana pemerintah.
Padahal, terdakwa mengetahui dalam peraturan tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dalam hal ini sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar.
Rifatul Hidayat didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi hak 294 mahasiswa Universitas Nadhatul Ulama. Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.
Sedangkan menurut ketentuan, untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan. Bukan mahasiswa terdaftar yang menerima atau dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Rifatul Hidayat juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya. ris