Senin, Juni 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Wakil Rektor Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

by matabanua
10 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\11 Mei 2023\2\2\New Folder\Mantan Wakil Rektor Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara.jpg
SIDANG kasus dugaan korupsi pemotongan dana pemerintah dengan terdakwa Mantan Rektor UNU Gambut H Rofatul Hidayat. (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Mantan Wakil Rektor Universitas Nahdatul Ulama Gambut Rifatul Hidayat dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (10/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\23 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby (tengah) memberikan keterangan di rumah dinas.jpg

Usai Dilantik, Walikota Banjarbaru Ikuti Retret

22 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\23 Juni 2025\5\hal 5\Gubernur Kalsel Muhidin menyematkan tanda jabatan kepada Wali Kota Banjarbaru.jpg

Lisa-Wartono Siapkan Program Kerja 100 Hari

22 Juni 2025
Load More

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setio SH menyatakan, dari fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Dikethaui, H Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut didakwa telah melakukan pemotongan dana pemerintah.

Padahal, terdakwa mengetahui dalam peraturan tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dalam hal ini sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar.

Rifatul Hidayat didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi hak 294 mahasiswa Universitas Nadhatul Ulama. Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan, untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan. Bukan mahasiswa terdaftar yang menerima atau dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Rifatul Hidayat juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya. ris

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiMantan Wakil Rektor Universitas Nahdatul Ulama GambutRifatul HidayatWahyu Setio SH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA