Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud-Kapolri Ditunjuk Bahas RUU Perampasan Aset di DPR

by matabanua
10 Mei 2023
in Headlines
0

 

Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk empat kepala lembaga sebagai wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR.

Artikel Lainnya

JK Sebut Empat Pulau yang Disengketakan Milik Aceh

JK Sebut Empat Pulau yang Disengketakan Milik Aceh

15 Juni 2025
Wakil Presiden Kunjungi Pasar Tanjung

Wakil Presiden Kunjungi Pasar Tanjung

15 Juni 2025
Load More

Dalam salinan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset yang diterima cnnindonesia.com, empat kepala lembaga itu yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka akan terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR usai reses pekan depan.

“Selanjutnya kami menugaskan Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri baik bersama-sama maupun sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut,” demikian tertulis dalam surat yang dikirim Presiden pada 4 Mei lalu ke DPR.

DPR saat ini tengah memasuki masa reses hingga 15 Mei mendatang. Jika sesuai jadwal, Surpres RUU Perampasan Aset akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset sejak pekan lalu. Menurutnya, RUU Perampasan Aset baru akan diproses usai masa reses anggota dewan.

“Karena pada saat ini kami masih reses, tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (9/5).

Dasco menepis pihaknya atau DPR selama ini telah mempersulit pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU itu baru dikirim oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas.

“Ini baru sampai. Nanti kita proses sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah disinggung Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Rapat saat itu membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. web

 

Tags: MahfudMenko PolhukamRUU Perampasan Aset
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA