BANJARMASIN – Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap basah mencuri minyak goreng (migor) di Minimarket PT Indomarco Prismatama.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, pihaknya mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang dilakukan M Rendi (32) dan Ermawati (31), warga Banjarmasin Barat, sesuai dari laporan dari PT Indomarco Prismatama dengan nomor: LP /B/47/ V/ 2023/ SPKT. Unit Reskrim/Sektor Banjarmasin Barat/Resta Banjarmasin/Polda, tertanggal 4 Mei 2023.
Kanit menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada Kamis (4/5) sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Teluk Tiram Darat, Telawang Banjarmasin Barat. Menurut keterangan dari saksi saat sedang di kasir minimarket, ia curiga dengan tingkah laku keduanya dan kemudian mengawasi dari belakang kasir.
Saat pelaku mengambil jerigen minyak merk Bimoli yang dimasukan ke dalam tas, Rendi dan Ernawati langsung keluar minimarket tanpa membayar di kasir. Keduanya langsung naik sepeda motor dan kemudian saksi lari keluar untuk mengejar pelaku sambil berteriak maling, kemudian kedua pelaku tertabrak pengendara yang lewat dan diamankan warga beserta barang bukti minyak goreng.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu jerigen minyak goreng merk Bimoli kemasan lima liter seharga Rp 110.000.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti lima jerigen minyak goreng Bimoli isi lima liter, enam bungkus bimoli spesial refill isi dua liter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol DA 6742 CO, serta satu tas warna hitam bertuliskan Marvel, tengah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. sam