
BANJARMASIN – Ayah yang tega mencabuli serta menyetubuhi kedua anak kandungnya yang dilakukan selama bertahun-tahun, terancam hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi KBO Reskrim Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira, saat memberikan keterangan resmi ke awak media, Rabu (10/5).
“Persetubuhan dilakukan oleh orangtua kandung terhadap kedua anaknya. Tersangka memungkinkan ke arah sana (di kebiri),” ucapnya.
Ia mengatakan, perbuatan itu melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Thomas membeberkan, motif si ayah melakukan hal tersebut karena berdalih tidak mau menikah lagi. “Lalu ia berinisiatif melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri. Ia tidak berani melakukannya dengan orang lain,” katanya.
Kasat berharap kejadian serupa tidak ada lagi terjadi di Kota Banjarmasin. “Kami juga akan melakukan pendampingan dari psikolog untuk kedua korban. Kasus ini terungkap usai tiga hari ibu kandung mereka meninggal dunia,” ujarnya.
Kanit PPA Ipda Rizky Prawira menambahkan, untuk melancarkan aksinya, lanjut dia, pelaku mengajak jalan kedua anaknya dan diimingi dengan memberikan handphone baru. Namun, ketika di perjalanan kedua anaknya di bawa ke hotel.
“Kedua anaknya pertama kali menolak untuk disetubuhi. Pelaku adalah bos power di keluarganya. Ketika ditolak langsung di boikot secara ekonomi selain diiming-imingi diberikan handphone,” jelasnya. sam