Rabu, Juni 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ayah Cabuli Anak Terancam Dikebiri

by matabanua
10 Mei 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Mei 2023\11 Mei 2023\2\2\New Folder\Ayah Cabuli Anak Terancam Dikebiri.jpg
KASAT Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi KBO Reskrim Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira saat memperlihatkan pelaku. (Foto:mb/sam)

 

BANJARMASIN – Ayah yang tega mencabuli serta menyetubuhi kedua anak kandungnya yang dilakukan selama bertahun-tahun, terancam hukuman kebiri.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Air mancur saat ujicoba menari pasar lama Banjarmasin.jpg

Air Mancur Pasar Lama Tak ‘Menari’ Lagi

17 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Edukasi Pilah pilih sampah dulu sebelum dibuang ke TPA.jpg

Karang Taruna Gelar Penukaran Sampah dengan Sembako

17 Juni 2025
Load More

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi KBO Reskrim Iptu Wisnu Prasetya dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira, saat memberikan  keterangan resmi ke awak media, Rabu (10/5).

“Persetubuhan dilakukan oleh orangtua kandung terhadap kedua anaknya. Tersangka memungkinkan ke arah sana (di kebiri),” ucapnya.

Ia mengatakan, perbuatan itu melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Thomas membeberkan, motif si ayah melakukan hal tersebut karena berdalih tidak mau menikah lagi. “Lalu ia berinisiatif melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri. Ia tidak berani melakukannya dengan orang lain,” katanya.

Kasat berharap kejadian serupa tidak ada lagi terjadi di Kota Banjarmasin. “Kami juga akan melakukan pendampingan dari psikolog untuk kedua korban. Kasus ini terungkap usai tiga hari ibu kandung mereka meninggal dunia,” ujarnya.

Kanit PPA Ipda Rizky Prawira menambahkan, untuk melancarkan aksinya, lanjut dia, pelaku mengajak jalan kedua anaknya dan diimingi dengan memberikan handphone baru. Namun, ketika di perjalanan kedua anaknya di bawa ke hotel.

“Kedua anaknya pertama kali menolak untuk disetubuhi. Pelaku adalah bos power di keluarganya. Ketika ditolak langsung di boikot secara ekonomi selain diiming-imingi diberikan handphone,” jelasnya. sam

 

 

Tags: Cabuli AnakDikebiriIptu Wisnu PrasetyaKasat Reskrim Polresta BanjarmasinKBO ReskrimKompol Thomas Afrian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA