
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra telah menikmati hasil dari penjualan sabu.
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy dalam kasus narkoba.
“(terdakwa) Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Selain itu, kata Jon, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Jon menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah presiden dalam memberantas narkoba. “Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih.
Sementara, pengunjung yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat riuh, saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5), ketua majelis hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri.
Teddy kemudian berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Jon.
Vonis tersebut disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan ‘huuuu’.
Vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta agar Teddy dihukum mati.
Oleh majelis hakim, jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding. “Barusan diminta banding, ya, banding,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada Rabu (10/5). web