
KUASA hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu.
“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Hotman mengatakan, perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik,” ujarny.
Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Web