
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin membahas pembentukan Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (PWPM), di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (8/5).
Ketua Pansus, Mudah menjelaskan pansus raperda penyelenggaraan penanggulanganw wabah penyakit dibentuk sebagai upaya pencegahan dan penekanan wabah penyakit baik menular ataupun tidak.
“Raperda penanggulangan penyakit menular dimaksudkan sebagai acuan dan aturan dalam penanggulangan wabah penyakit,” ujar Mudah, Senin (8/5).
Raperda ini juga untuk mempercepat penanganan penyakit menular yang sebelumnya sempat melanda warga Banjarmasin. “Kita melihat dari wabah Covid-19, demam berdarah dll dimana penanganannya harus cepat namun pemerintah pun terkendala dengan aturan dan pendanaan,” jelasnya
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin M Ramadhan mengatakan, upaya memberikan payung hukum dalam penanggulangan penyakit di Banjarmasin akan lebih mempermudah pihaknya dalam penangana penyakit yang cepat sehingga tidak menjadi wabah ke warga lain. “Penting bagi kota Banjarmasin meskipun status wabah kita sempat KLB atau kejadian luar biasa, namun kita juga memgantisipasi agar tidak jadi wabah atau tingkat dunia,” katanya.
Dengan adanya perda ini ada payung hukum yang bisa mempercepat penanganan penyakit dimana juga perlu dukungan penuh dari pemerintah baik itu alokasi dana hingga fasilitasnya.
“Ini juga untuk antisipasi penyakit tak terduga seperti Covid-19 kemarin, jika pun ada wabah penyakit serupa,” tutupnya. via