BANJARMASIN – Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban terkuka parah, yang terjadi Jalan Ampera Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (21/2) sekitar pukul 19.15 Wita.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana kepada awak media, Senin (8/5).
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Barat berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan peminjam kartu ATM. Pria ini diamankan pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah tiga bulan buron,” ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku bernama Muhammad Noor Alias Anang Toba (39), warga Jalan Banyiur Luar, Keluraham Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, melakukan penganiayaan kepada Pariyadi alias Yadi (31), warga Kompleks Green Aldi Mandastana, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, hingga mengakibatkan luka di bagian punggung tangan sebelah kiri, di atas jari kelingking, dan luka robek di jari manis dan punggung sebelah kanan.
Sebelum penikaman, diketahui kedua pria tersebut empat terlibat cekcok. “Korban dan terduga pelaku terlibat cekcok karena korban mau mengambil kartu ATM miliknya yang dipinjam oleh pelaku. Ketika korban bertemu dengan terlapor sempat terjadi cekcok. Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban hingga mengalami luka robek,” jelas kanit reskrim.
Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, ia mau mengambil kartu ATM yang dipinjam pelaku. “Malah Anang mencabut sajam dan menikam korban. Oleh warga, Yadi pun dilarikan ke rumah sakit terdekat dan bisa tertolong,” katanya.
Firuza menyebutkan, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan sehingga menyebabkan orang terluka parah. sam