Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bantuan Pesantren Jangan Tumpang Tindih

by matabanua
7 Mei 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Mei 2023\8 Mei 2023\5\hal 5\Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh Pansus.jpg
Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh Pansus bersama dinas terkait. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Kalangan legislatif Kota Banjarmasin membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kota Banjarmasin. Pembahasan kesekian kalinya telah mencapai 11 pasal dari 13 Bab 64 pasal.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Muhammad Ahdiat.jpg

Dirut PAM Bandarmasih Mengundurkan Diri

15 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Faisal Heriyadi.jpg

DPRD Hormati Keputusan Ahdiat

15 Juni 2025
Load More

Menurut Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, dalam raperda yang digodok bersama dengan bagian kesra setdako Banjarmasin, pengelola pesantren dan bagian hukum, pihaknya ingin meningkatkan pendidikan pesantren sebagai tempat pendidikan Islami.

Apalagi raperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18/2019 tentang pesantren yang dilimpahkan kepada daerah akan lebih mudah lagi mengakomodir dan memajukan pendidikan pesantren

“Raperda ini akan menjadi payung hukum dan dukungan pemerintah terhadap pesantren sebagai penyelenggara pendidikan Islam,” ujarnya, Jumat (5/5).

Arufah mengakui bahwa, raperda ini akan mengangkat pendidikan pesantren mendapatlan hak yang sama dengan pendidipan dasar lainnya di negeri ini.

“Selama ini keberadaan pendidikan pesantren dipandang sebelah mata oleh pemerintah padahal eksistensinya di masyarakat dalam memberikan pendidikan islami sangat besar, “jelasnya

Meski demikian, pihaknya pun perlu memiliki regulasi ataupun aturan hukum agar bantuan – bantuan peningkatan pendidikan pesantren tidak tumpang tindih dengan bantuan pemerintah daerah ataupun bantuan pemerintah pusat.

“Dengan ini maka raperda ini akan menjadi pintu bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap kemajuan pendidikan pesantren,” ujar Arufah.

Sementara Kabag Kesra Setdako Banjarmasin, Khairil mengatakan bahwa banyaknya jumlah pesantren yang tersebar di kota ini.

“Yang memenuhi persyaratan hanya 12 pesantren dan kami akan mensuport juga agar pesantren lainnya bisa memiliki badan hukum dan terdaftar dalam kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Diakuinya, sejauh ini pemerintah daerah telah memberikan bantuan fasilitasi pesantren yang hanya memiliki badan hukum tersebut. “Makanya dengan adanya payung hukum ini dapat membantu menfasilitasi pesantren sebagai pemerintah dalam memajukan pendidikan,” jelasnya. via

 

 

Tags: PesantrenRaperda Fasilitasi Pesantren
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA