
BANJARMASIN- Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil memastikan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banua ini.
Hal ini disampaikannya menanggapi adanya laporan warga yang ingin memperpanjang PKB mobil Toyota Fortunernya yang tiba-tiba naik dari sebelumnya Rp 5 jutaan menjadi Rp 7 jutaan, saat akan membayar di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) SAMSAT 1 yang dikelola Bakeuda Provinsi Kalsel.
Subhan menjelaskan hingga sampai saat ini Bakeuda tidak ada melakukan kenaikan PKB, tapi hanya mengembalikan seperti semula saja. Karena sebelumnya ada kebijakan relaksasi pengurangan bagi yang membayar sebelum berakhir pajak kendaraan bermotor.
“Kita tidak ada kebijakan menaikkan PKB, hanya mengembalikan seperti yang semula saja,” ujar Subhan, saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Jumat (5/5) sore.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan warga tersebut PKB mobilnya sebelumnya Rp 5 jutaan menjadi Rp 7 jutaan. Tapi, setelah dicek di sistem hanya Rp 6 jutaan saja. Dan, yang komplain itu hanya di satu UPPD SAMSAT Banjarmasin saja, sedang di tempat lain tidak ada keluhan.
Jadi, ujarnya, masyarakat tidak perlu takut. Sebab, hingga saat ini Bakeuda Kalsel tidak ada menaikan PKB dan itu sudah jelas disampaikan.
“Hanya ada mengembalikan kebijakan awal setelah adanya relaksasi pajak sebelumnya,” katanya.
Hingga saat ini pun pelaksanakan PKB di seluruh UPPD SAMSAT se Kalsel sudah berjalan normal kembali pasca-lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan baik.
“Wajib pajak silakan membayar pajak kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. rds