TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin menciduk dua warga berinisial YA warga Kecamatan Jaro, dan BD warga Kecamatan Muara Uya atas kepemilikan dua paket sabu seberat 1,45 gram.
“Kedua pelaku kita tangkap atas dugaan kepemilikan sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Kamis (4/5).
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di Desa Purui Kecamatan Jaro, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan dua orang yang sedang bersembunyi. Tersangka YA sendiri sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone dan satu pak plastik klip kecil, serta dua paket narkotika jenis sabu di bawah rumah.
Barang bukti sabu diakui YA miliknya yang rencananya akan dibagi dengan BD. Namun saat mengetahui kehadiran petugas, sabu tersebut dilempar ke bawah rumah oleh BD.
Saat ini YA dan BD beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. ant