TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil mengamankan 2 pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial YA (40) warga Desa Purui Kecamatan Jaro, Tabalong dan BD (36) warga Desa Randu Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Selasa (2/5) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan keduanya diduga memiliki narkotika Jenis Sabu seberat 2,23 gram.
“Kedua pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Purui Kecamatan Jaro,Tabalong setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran sabu-sabu dilingkungan mereka,” ucap Sutargo kepada wartawan, Kamis (4/5).
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan pemeriksaan rumah salah seorang pelaku.
“Saat Polisi memasuki rumah tersebut ditemukan 2 orang yang sedang bersembunyi dirumah tersebut,” bebernya.
Saat diamankan jelasnya, pelaku YA berusaha melawan petugas dan kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah Handphone dan 1 pack plastik klip kecil serta ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu – sabu dikolong rumah pelaku.
Kristal bening yang diduga sabu – sabu tersebut diakui oleh pelaku YA adalah miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada Polisi datang sabu – sabu tersebut dilempar kebawah rumah oleh pelaku BD.
“Saat ini pelaku YA dan BD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bersama keduanya turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 1,45 gram , 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 pack plastik klip kecil dan 1 buah handphone warna hitam. (tal).