Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Camat rekomendasikan pelantikan perangkat desa

by matabanua
4 Mei 2023
in Daerah, Lintas
0

 

KEPALA DESA-Samsudin Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatatan Batumandi, Kabupaten Balangan saat diwawancarai awak media di PTUN Banjarmasin, Rabu, (23/5/2023). (foto:mb/ant)

PARINGIN-Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi Samsudin mengatakan, Camat Batumandi Abdul Khair telah memberikan rekomendasi terkait kasus pelantikan perangkat desa setempat.”Saya melantik perangkat desa, yaitu Siti Aminah atas rekomendasi dari Camat Batumandi,” kata Samsudin kepada awak media saat menghadiri eksekusi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis.

Artikel Lainnya

Irigasi Tapin Harus Bisa Dinikmati Semua Masyarakat

Irigasi Tapin Harus Bisa Dinikmati Semua Masyarakat

15 Juni 2025
Bupati Bang Arul Dukung Penuh Aksi Sosial Dandim 1022

Bupati Bang Arul Dukung Penuh Aksi Sosial Dandim 1022

15 Juni 2025
Load More

Samsudin menuturkan, dirinya telah melaksanakan keputusan PTUN yang meminta, untuk mengulang pelantikan Siti Aminah dan rekomendasi dari Camat.

Kades Banua Hanyar mengaku, hanya menjalankan rekomendasi tersebut dan melantik Siti Aminah sebagai perangkat desa di wilayahnya. Selain itu, Samsudin tidak menampik pada penjaringan perangkat desa nilai yang didapat Siti Aminah berada di bawah Mar’atun Thaibah.

Sementara, Camat Batumandi Abdul Khair saat dikonfirmasi ANTARA, mengungkapkan, bahwa dirinya mengeluarkan rekomendasi pelantikan berdasarkan permintaan yang bersangkutan dalam hal ini Kades Banua Hanyar. Rekomendasi yang kami keluarkan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, lain hal misalnya kalau yang bersangkutan meminta “A, lalu saya memberikan B nah itu baru saya menyalahi aturan,” ungkap Camat Batumandi.{[an/mb03]}

Sebelumnya, Camat Batumandi mengaku memilih pelantikan terhadap calon yang peringkat dua, yakni Siti Aminah, sedangkan peringkat pertama Mar’atun Thaibah.

Kemudian, Camat Batumandi menyatakan, tidak ada melanggar aturan apapun terkait pelantikan Siti Aminah tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mar’atun Thaibah dari Borneo Law Firm Kharis Maulana Rianto menilai, dari rekomendasi pengadilan yang sudah dijalankan Kades masih belum menciptakan keadilan terhadap kliennya.

Harusnya, lanjut Kharis, Kades dan Camat memilih kliennya untuk diangkat menjadi perangkat desa setempat.”Mengapa harus yang lain, secara nilai klien kami yang nomor satu,” tanya Kharis.

Di sisi lain, Kharis berharap, aparat penegak hukum dapat segera melakukan penahanan terhadap Kades Banua Hanyar, yaitu Samsudin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Balangan.{{an/mb03]}

 

Tags: Abdul KhairCamat Batumandikasus pelantikan perangkat desa
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA