
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menahan Bripka JD, oknum anggotanya yang melakukan penganianyaan terhadap seorang lansia berinisial MW (63), yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang polisi.
“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh propam,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, Rabu (3/5).
Ia menegaskan, proses penjatuhan sanksi terhadap Bripka JD kini berjalan di propam sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak setiap pelanggaran. Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
“Saya sudah perintahkan propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera, untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah,” tegasnya.
Kapolresta pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota polri yang bertindak semena-mena, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Komitmen kami mewujudkan Polri yang Presisi dan humanis seperti yang dicontohkan kapolri dan Kapolda Kalsel,” ucapnya.
Kemudian, kepada anggotanya yang lain diminta tetap menjaga sikap dan tingkah laku, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap polri sebagai pelindung dan pengayom.
Diketahui, Sabana juga telah mendatangi rumah korban MW (63) di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar untuk meminta maaf secara langsung, sekaligus memberikan taliasih serta memastikan kondisi kesehatan korban telah pulih. ant