
BANJARMASIN – Aula Kayuh Baimbai (KB) di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (04/05) pagi sejak pukul 08.00 wita terlihat ramai dikunjungi masyarakat. Sekilas, kehadiran warga tersebut tidak ada yang istimewa.
Namun bila melihat tulisan di layar backdrop yang terpasang disisi kiri dan kanan aula tersebut, tentu akan membuat tertarik orang yang membacanya untuk mengetahui lebih detail kegiatan di aula tersebut
Pasalnya, di tayangan monitor raksasa tersebut tertulis, Sinergitas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, Bersama Dengan Kementerian Agama Kota Banjarmasin (KUA se Kota Banjarmasin) dan Pemerintah Kota Banjarmasin (Disdukcapil).
Hari itu, Pemko Banjarmasin berkolaborasi dengan pihak Kemneterian Agama se Kota Banjarmasin, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan kartu kependudukan.
Sehingga, dalam kegiatan yang buka langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina itu, sekitar 25 orang pasangan yang belum memiliki Kartu Nikah diikutkan dalam pelaksanaan sidang isbat nikah tahun 2003.
“Ini betul-betul kolaborasi, karena untuk mengurus izin kependudukan dan sebagainya ini, perlu waktu tenaga dan sebagainya, tapi dengan ini, di satu tempat, bisa keluar satu penetapan,” ucap H Ibnu Sina.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H Suhadak dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan solusi hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sudah menikah tetapi belum tercatat secara resmi, sehingga dengan masuknya mereka yang sudah melaksanakan sidang Isbat ini dalam catatan negara, nantinya akan mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
“Ini Solsi hukum dan perlindungan hukum, bagi yang sudah menikah tapi belum punya catatan secara resmi, dalam artian buku nikah, sehingga kemudian setelahnya akan mudah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan,” beber nya.
Terlihat hadir Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Ahmad Farhat, serta para staf pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Kelas 1A. pro/rds