
BAJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa mantan petinggi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari sembilan tahun penjara, karena terjerat perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 seperti dakwaan primer,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga meminta pengadilan menahan Albertus Pattaru selaku Direktur Komersial, dan Suharyono sebagai mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, karena selama proses penyidikan hingga persidangan keduanya tidak menjalani kurungan badan.
Dalam dokumen tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pada pembangunan graving dok yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Haki I Gede Yuliartha memberikan waktu dua pekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Suharyono, Geoffrey Nanulaitta mengatakan, tuduhan JPU merupakan hal yang keliru, sebab pekerjaan belum selesai di tengah jalan dihentikan dengan surat kejaksaan. “Kami akan menyampaikan seluruh fakta persidangan saat pembelaan nanti,” katanya.
Sementara, Albertus menyatakan tuduhan JPU tak berdasar, namun hal itu merupakan hak subjektif oleh JPU.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (11/4), dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama M Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta juga dituntut sembilan tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar, yang jika tak bisa membayar maka diganti hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.
Diketahui, perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan, dan perbaikan kapal serta non-kapal itu, terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar. ant